Tanpa Dokumen, 8 Truk Barang dari Malaysia Ditangkap di Batubara

Tanpa Dokumen, 8 Truk Barang dari Malaysia Ditangkap di Batubara
Truk-truk yang membawa berbagai macam barang dari Malaysia tanpa izin diamankan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Batubara, Minggu (23/1). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Direktorat Reskrimsus Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Batubara menangkap delapan unit truk yang membawa berbagai macam barang dari Malaysia tanpa izin di Jalan Acces Road Inalum, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, delapan truk itu ditangkap atas laporan masyarakat yang menyampaikan adanya kegiatan bongkar muat dibekas pabrik Becing Plant, Desa Lalang pada Minggu (23/1).

Mendapati laporan itu, petugas langsung ke lokasi dan menangkap para sopir dan delapan truk yang melakukan bongkar muat. Saat diinterogasi, mereka mengaku muatan yang ada di dalam delapan truk itu berasal dari KM Semangat Nelayan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung.

"Barang-barang itu dibawa dari pelabuhan Portklang Malaysia tanpa dokumen Import. Itu dilakukan atas perintah saudara 'Al' selaku pemilik usaha expedisi pengangkutan barang dan para supir dapat memasuki dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung atas petunjuk saudara 'An' yang tinggal di Tanjungbalai (selaku pengurus barang)," ungkap Hadi, Selasa (25/1).

Kedelapan truk yang membawa barang-barang dari Malaysia tanpa dokumen yakni berisikan acesoris patung, berisikan mie Penang, sepatu bekas, daging ikan, ikan teri kering, daging sapi. Ia menuturkan, dalam penyelidikan barang tanpa dokumen itu membutuhkan koordinasi dengan lintas sektoral diantaranya Bea Pelindo I Medan.

"Dari hasil penyelidikan itu Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa 8 truk yang membawa muatan tanpa dokumen serta dokumen hasil penyelidikan dengan terlapor 'An'," tuturnya.

Dalam kasus itu diduga tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Jo Pasal 7A (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi