INALUM Raih Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup

INALUM Raih Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup
Indonesia Asahan Aluminium (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Batu Bara - Indonesia Asahan Aluminium meraih predikat Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Predikat ini diberikan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.460/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020 pada tanggal 11 Desember 2020.

Predikat Proper Hijau ini diraih berdasarkan penilaian yang komprehensif oleh KLHK atas usaha INALUM dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“INALUM telah memenuhi standar manajemen lingkungan yang baik di tahun 2020 sehingga INALUM dapat meraih predikat Proper Hijau ini,” terang Direktur Pelaksana INALUM, Oggy Achmad Kosasih.

Lebih lanjut, Oggy menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada KLHK atas predikat Proper Hijau yang telah diberikan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KLHK yang telah memberikan predikat Proper Hijau kepada INALUM, hal ini memotivasi kami untuk terus menerapkan standar manajemen lingkungan yang baik, efisiensi energi yang optimal dan upaya-upaya lain untuk menjaga keberlanjutan lingkungan,” tutur Oggy.

Dalam kesempatan terpisah, Deputi Sekretaris Perusahaan INALUM Mahyaruddin AR menyampaikan bahwa proses penilaian Proper Hijau ini telah melalui proses yang cukup komprehensif.

“INALUM telah memenuhi kriteria-kriteria seperti sistem manajemen lingkungan yang baik, efisiensi energi dan air yang baik, penurunan emisi yang signifikan, perlindungan keanekaragaman hayati, pemberdayaan masyarakat dan lain-lain sehingga kami akhirnya memperoleh predikat Proper Hijau dari KLHK,” terang Mahyaruddin pada keterangan tertulisnya Jumat (18/12).

Mahyaruddin juga menambahkan, bahwa INALUM memiliki beberapa keunggulan sehingga mampu meraih Proper Hijau. “INALUM telah mampu melakukan efisiensi energi dan penurunan emisi, hal ini merupakan salah satu keunggulan yang mendukung kami meraih Proper Hijau,” jelas Mahyaruddin.

Penilaian Proper INALUM ini dilakukan tidak hanya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup setempat yaitu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.

(HERS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi