Dzulmi Eldin Ajukan PK ke Pengadilan Negeri Medan

Dzulmi Eldin Ajukan PK ke Pengadilan Negeri Medan
Dzulmi Eldin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada dirinya selama enam tahun penjara.

Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, mengatakan Eldin mendaftarkan PK-nya pada 18 Agustus 2020 lalu.

"Iya benar, pendaftarannya dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2020 kemarin," kata Immanuel, Rabu(23/9).

Menurutnya sidang peninjauan kembali ini akan dilakukan pada Rabu (30/9) mendatang. Bahkan majelis hakimnya juga sudah ditetapkan.

"Sidang perdana akan dilakukan pada 30 September 2020, dan Majelis hakimnya juga sudah dipilih. Pak Mian Munthe," ucapnya.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan Dzulmi Eldin menerima uang antara lain dari Isa Ansyari (Kepala Dinas PU), Benny Iskandar (Kadis Perkim), Suherman (Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), Iswar S (Kadis Perhubungan), Abdul Johan (Sekretaris Dinas Pendidikan), Edwin Effendi (Kadis Kesehatan), Emilia Lubis (Kadis Ketahanan Pangan).

Kemudian dari Edliaty (Kadis Koperasi dan UKM), Muhammad Husni (Kadis Kebersihan dan Pertamanan), Agus Suryono (Kadis Pariwisata), Qomarul Fattah (Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Usma Polita Nasution (Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga).

Selanjutnya Damikrot (Kadis Perdagangan), S. Armansyah Lubis alias Bob (Kadis Lingkungan Hidup), Sofyan (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), Hanalore Simanjuntak (Kadis Ketenagakerjaan), Renward Parapat (Asisten Administrasi Umum), Khairunnisaa Mozasa (Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat) Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar).

Lalu dari Suryadi Panjaitan (Direktur RSUD Pirngadi), Zulkarnain (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Hasan Basri (Kadis Pendidikan), Khairul Syahnan (Asisten Ekbang), dan Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian dan Perikanan).

Uang itu diterima melalui Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan, Samsul Fitri. Padahal Dzulmi Eldin mengetahui atau patut menduga bahwa uang itu diberikan agar dia tetap mempertahankan jabatan para pemberi.

Para kepala OPD yang diangkat terdakwa karena jabatannya memperoleh manfaat dari mengelola anggaran di satuan kerjanya masing-masing.

Perkara ini berawal saat Dzulmi Eldin memberikan kepercayaan pada Samsul Fitri untuk mengelola anggaran kegiatan Wali Kota baik yang ditampung pada APBD maupun nonbudgeter.

Untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang tidak ada dalam APBD tersebut, dia memberikan arahan kepada Samsul Fitri untuk meminta uang kepada Kepala OPD di Lingkungan Pemko Medan guna mencukupi kebutuhan itu.

Samsul Fitri menindaklanjuti arahan itu dengan meminta uang kepada para kepala OPD/pejabat eselon II. Salah satu permintaan itu terkait kebutuhan dana yang untuk menutupi kekurangan anggaran dalam perjalanan Dzulmi Eldin menghadiri undangan perayaan peringatan 30 tahun 'Program Sister City' di Kota Ichikawa, Jepang pada 15-18 Juli 2019.

Dalam kunjungan ini, Dzulmi Eldin membawa istri dan dua anaknya. Sejumlah kepala OPD juga ikut serta. Total dibutuhkan Rp 1,5 miliar untuk dana akomodasi kunjungan ke Jepang itu.

Sementara APBD Kota Medan hanya mengalokasikan Rp 500 juta. Permintaan dana, termasuk untuk kunjungan ke Jepang itu, dituruti para kepala OPD atau pejabat eselon II Pemkot Medan. Secara keseluruhan, Dzulmi Elddin melalui Samsul Fitri beberapa kali menerima uang secara bertahap. Totalnya berjumlah Rp 2.155.000.000.

Penerimaan uang itu berakhir pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (15/10) hingga Rabu (16/10) dinihari. Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya Dzulmi Eldin divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ia dinyatakan terbukti menerima suap atau hadiah berupa uang secara bertahap berjumlah Rp 2.15 miliar dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz juga memberikan hukuman tambahan kepada Dzulmi Eldin yakni mencabut hak politik selama 4 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.

Majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan Dzulmi Eldin terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelumnya, Penuntut Umum (PU) dari KPK, Siswandono menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, KPK juga menuntut agar hak politik Dzulmi Eldin dicabut selama 5 tahun.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi