Awal November, Nova Dilantik Sebagai Gubernur Aceh

Awal November, Nova Dilantik Sebagai Gubernur Aceh
Pelaksana tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengagendakan jadwal pelantikan Nova Iriansyah sebagaI Gubernur Aceh definitive masa jabatan 2017 – 2022. Direncanakan pada Minggu pertama atau awal November 2020.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Nova akan dilakukan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian atas nama Presiden RI bertempat di Gedung Utama DPRA.

Kepastian jadwal dan tempat pelantikan Gubernur Aceh definitif pengganti Irwandi Yusuf itu diputuskan dalam rapat tertutup Badan Musyawarah di ruang Serbaguna DPRA, Jumat (23/10).

Meskipun demikian, tanggal pasti pelantikan itu akan disesuaikan lagi dengan jadwal Mendagri Tito Karnavian ke Aceh. DPRA juga telah berkoordinasi dengan Dirjen Otonomo Daerah (Otda) Kemendagri soal waktu pelantikan.

Wakil Ketua III DPRA, Safaruddin menyebutkan, berdasarkan informasi dari Ditjen Otda Kemendagri, kemungkinan pelantikan Nova digelar antara tanggal 1 sampai 15 November. Pelantikan rencananya digelar di DPRA.

"DPRA memutuskan jadwal pelantikan Gubernur Aceh definitif pada salah satu hari antara tanggal 1 hingga 15 November 2020. Proses pelantikan masih menyesuaikan dengan jadwal Pak Mendagri Tito. Kita kasih waktu di awal November," ujar Safaruddin.

Menurutnya, pihaknya sudah memberikan jadwal pelantikan kepada Mendagri untuk segera menindaklanjuti Keppres pengangkatan Nova. Surat Keputusan Presiden soal pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif saat ini sudah sampai dan ada di tangan DPRA.

Semua fraksi di DPRA juga sudah sepakat untuk membuat rapat paripurna soal pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif. Paripurna itu akan digelar pada Selasa, 27 Oktober 2020.

"Artinya kalau pengangkatan Nova Iriansyah Gubernur Aceh definitif tidak ada persoalan lagi penjadwalan pelantikan, dan akan dilantik di Gedung DPRA," kata dia.

Untuk diketahui, DPR Aceh sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022.

Keppres Nomor 95/P tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Nova dari posisi Wakil Gubernur Aceh dan pengangkatannya sebagai Gubernur Aceh itu baru diterima pimpinan DPRA beberapa hari lalu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Keppres Nomor 73/P Tahun 2020 tentang pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Irwandi diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap pendiri Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini.

Lebih lanjut Wakil Ketua III DPRA Safarudin menyatakan, Nova Iriansyah tinggal menjalani prosesi pelantikan untuk menjabat sebagai Gubernur definitif. Sebab Keppres penetapannya sebagai Gubernur Aceh definitif sudah tersedia.

Diketahui sejauh ini status Nova masih Plt Gubernur Aceh. Status itu diembannya sejak pertengahan Juli 2018 usai Irwandi Yusuf terjerat kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) di KPK.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi