Polda Aceh Ungkap Penyelundupan Etnis Rohingya, 4 Pelaku Ditangkap

Polda Aceh Ungkap Penyelundupan Etnis Rohingya, 4 Pelaku Ditangkap
Dirreskrimmum Polda Aceh memaparkan kasus penyelundupan manusia etnis Rohingya di Aceh (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus penyelundupan manusia etnis Rohingya yang terjadi di Aceh baru-baru ini.

Petugas kepolisian juga telah menangkap empat orang pelaku yang diduga melakukan penyelundupan 'manusia perahu' tersebut.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol. Sony Sonjaya, didampingi Kabid Humas Kombes Ery Apriyono, dalam konferensi pers yang digelar di aula Ditreskrimum, Selasa (27/10).

Ia menjelaskan, penyeludupan manusia tersebut dengan penjemputan di tengah laut Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara, dengan menggunakan kapal penangkap ikan, Sabtu (22/6).

Saat itu dalam kapal tersebut terdapat 99 orang warga etnis Rohingya. Lalu pada Kamis, 25 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 WIB diturunkan di pinggir pantai Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya menyebutkan, keempat pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial FA (47 tahun), AS (37), R (32) dan SB (42).

Sedangkan 2 pelaku lagi yang diduga terlibat dalam kasus itu sudah lari dan masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial AJ dan AR.

"TKP berada di Desa Lapang Kecamatan Seunudon dan Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Aceh Utara," katanya.

Barang bukti yang diamankan petugas yakni berupa Handphone 2 unit, GPS MAP-585 warna hitam merk Garmin made in Taiwan, kapal penangkap ikan nomor KM Nelayan 2017-811 (10 GT) telah dipinjam pakai oleh Ketua Koperasi dan Surat sewa menyewa kapal dari Koperasi Samudera Indah Aceh Utara.

Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan Undang-undang Keimigrasian ini, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi