Berpolitik di Masjid Akibatkan Perpecahan Umat

Berpolitik di Masjid Akibatkan Perpecahan Umat
Dialog yang diadakan JPPR Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Kota Medan, Achmad Firdausi Hutasuhut, mengingatkan agar kontestan Pilkada Medan maupun tim sukses tidak berpolitik di masjid. Sebab dikhawatirkan hal itu dapat memecah umat.

Hal tersebut diuraikan mantan Kabid Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut ini ketika ditemui selepas dialog Pilkada 2020 yang diadakan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumut dengan tema, "Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Implementasi Penegakkan Protokol Kesehatan, Netralitas ASN dan Larangan Kampanye di Rumah Ibadah, Tantangan dan Hambatan", di salah satu kedai kopi di Jalan Garuda, Medan Sunggal, Jumat (23/10).

Dialog ini diikuti pula oleh Cak Nanto, Koordinator Nasional (Kornas) JPPR 2017-2019.

Sepengamatan Firdausi, dalam Pilkada 2020 ada pihak yang intensif memanfaatkan masjid untuk berkampanye. Sulitnya mengawasi aktivitas kampanye dalam masjid, lantaran setiap waktu orang beribadah, menjadi celah yang dimanfaatkan.

"Sulit kita mengontrolnya. Cuma, perlu diketahui bahwa jangan ada simbol-simbol atau memasang stiker, karena itu sudah ada aturannya. Harus dipatuhi," beber mantan Ketua Tanfidz Pengurus Cabang (PC) NU Kota Medan ini, sembari kembali mengingatkan bahwa berpolitik di masjid dapat memecah umat.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap, mengungkapkan pandemi Covid-19 mengharuskan adanya batasan-batasan dalam berkampanye. Kondisi ini membuat rumah ibadah sangat potensial sebagai tempat kampanye.

"Tempat ibadah masih sangat potensial untuk dijadikan tempat berkampanye, karena efek Covid-19 membuat ada pembatasan kegiatan berkampanye. Kita harus akui tempat ibadah termasuk fasilitas minim pengeluaran. Karena, di situ ada jamaah tetap yang setiap hari melaksanakan ibadah. Inilah disimpulkan jadi potensi utama pelanggaran di situ," katanya.

Di tempat sama, Kordinator Wilayah JPPR Sumut, Darwin Sipahutar, menyebut seharusnya para calon paham regulasi dan jadwal kampanye. Pantauan JPPR Sumut, ungkapnya, di masa Covid-19 lebih sering calon keluar masuk masjid.

"Ada calon yang gunakan fasilitas rumah ibadah yang kami yakini kegiatan itu di luar jadwal kampanye," bilangnya.

Kalau masyarakat maupun pengurus rumah ibadah mengadakan pertemuan di masjid, beber Darwin, harusnya lapor dulu ke KPU, Bawaslu maupun kepolisian bahwa mereka tidak dalam rangka kampanye.

"Sekarang kita sulit bedakan mana kampanye dan dialog secara umum. Tapi dalam lingkup kampanye ini, menghadirkan calon itu bisa disebut kampanye," urainya.

Dalam catatan Bawaslu sendiri, sudah ada temuan yang berproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Medan, sehubungan pemanfaatan Masjid Al Ikhsaniyah, di Jalan Gurilla, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Medan Perjuangan sebagai lokasi kampanye.

Temuan ini melibatkan Nurul Khairani Akhyar, istri dari Calon Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution.

Peristiwanya berlangsung Selasa, 20 Oktober 2020, ketika sejumlah pengajian ibu-ibu di Medan Perjuangan menggelar pengajian akbar.

Khairani datang, memperkenalkan diri sebagai istri Akhyar, lalu membagikan bahan kampanye berupa jilbab, kalender dan kartu nama paslon Nomor Urut 1, Akhyar-Salman.

Peristiwa yang mengarah pada pelanggaran pidana pemilu ini diakui benar terjadi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan.

Institusi ini bahkan sudah memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Perjuangan untuk melakukan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) guna pengusutan lebih lanjut.

"Karena ini temuan, kita sudah minta Panwascam Medan Perjuangan untuk mengumpulkan bahan keterangan," ujar Komisioner Bawaslu, Taufiqurrrahman Munthe, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/10).

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi