Gugatan Akhyar-Salman ke MK Dinilai Konyol

Gugatan Akhyar-Salman ke MK Dinilai Konyol
Konferensi pers tim pemenangan Bobby-Aulia (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim Pemenangan Bobby-Aulia menggelar jumpa pers di Sekretariat Pemenangan Jalan Cik Ditiro, Medan, Sabtu (19/12).

Tampak hadir Ketua Tim Pemenangan Bobby-Aulia HT Milwan, juru bicara Ikrimah Hamidi, Sugiat Santoso, Ustaz Nursyam dan Ketua Sekber Relawan Meryl Saragih.

HT Milwan menyatakan pihaknya merasa dirugikan dengan beberapa statemen dan sikap pasangan Akhyar-Salman.

"Dalam perjalanan Pilkada Medan, akhirnya KPU Medan telah umumkan lewat rekapitulasi paslon nomor 2 Bobby-Aulia menang dengan raihan 53,5 persen suara dan paslon 1 Akhyar-Salman meraih 43,5 persen suara. Namun kami banyak merasa dirugikan, pertama lewat video hoax bagi-bagi uang yang dituduhkan kepada pasangan kami," kata Milwan yang mantan Bupati Labuhanbatu dua periode itu.

Kemudian HT Milwan berpatokan pada pengumuman resmi KPU Medan soal perolehan suara Bobby-Aulia menang 53,5 persen, sedangkan Akhyar-Salman meraih 46,5 persen.

"Jadi klaim mereka meraih 48 persen suara itu tidak benar. Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan hasil hitungan di seluruh TPS oleh saksi paslon 1. Artinya mereka menyetujui proses perhitungan di sebanyak 4.330 TPS di 21 kecamatan di Medan," lanjut Milwan.

Anehnya, sambung Milwan, ketika KPU Medan mengumumkan hasil rekapitulasi pada 15 Desember 2020 lalu, pihak Akhyar-Salman tidak mau meneken BAP.

"Ketika seluruh saksi meneken BAP di TPS usai penghitungan suara, maka hasilnya adalah sah," pungkas Milwan.

Ditambahkan Ikrimah Hamidi, ada upaya yang dilakukan paslon nomor 1 bahwa Pilkada Medan berjalan tidak benar.

"Ada framing Pilkada Medan ini curang, dan seolah kami yang salah dan selalu berbuat tidak benar. Padahal Pilkada Medan berjalan baik, partisipasi meningkat dan berlangsung damai. Kami sayangkan tuduhan-tuduhan itu yang tidak benar," kata Ikrimah.

Sebaliknya, tim pemenangan Bobby-Aulia mencatat banyak kecurangan yang dilakukan paslon Akhyar-Salman.

"Mereka menyiarkan informasi hoax bagi-bagi uang dituduhkan kepada kami. Itu sudah kami laporkan ke polisi dan kami harap ditindaklanjuti sepenuhnya," kata Ikrimah.

Selain itu, Ikrimah juga mengatakan klaim paslon nomor 1 soal raihan 48 persen adalah hoax.

"Paslon 1 ketika kembali jadi Plt. Walikota terbukti mengumpulkan kepling, lurah dan fungsionaris PKK. Artinya paslon 1 juga banyak kesalahan dan sudah dilaporkan. Jadi jangan malah menuding Pilkada ini curang," ungkap Ikrimah.

Sementara Sugiat Santoso dengan tegas menjelaskan bahwa gugatan Akhyar-Salman soal proses Pilkada Medan ke MK adalah tindakan konyol.

"Menurut saya itu konyol dan memalukan. Mereka salah alamat menggugat. Gugatan ke MK itu untuk menangani selisih suara. Kalau proses Pilkada gugatnya ke Bawaslu, DKPP dan PTUN. Kalau menggugat hasil Pilkada baru ke MK dan itu ada syaratnya," kata Sugiat.

Menurut peraturan MK No 6 Tahun 2020 syarat mengajukan gugatan selisih suara ke MK adalah, hasil Pilkada menghasilkan selisih 0,5 persen suara. Itu dengan catatan kota besar berpenduduk di atas 1 juta jiwa.

"Nah di Pilkada Medan kemarin selisih suara mencapai 7 persen. Artinya gugatan ke MK itu konyol dan salah alamat. Perlu diajari juga nampaknya tim hukumnya itu," koar Sugiat.

Sugiat juga mencatat beberapa 'dosa' paslon Akhyar-Salman dalam proses Pilkada Medan lalu dan seluruhnya sudah dilaporkan ke pihak berwenang, namun belum seluruhnya ditindaklanjuti maksimal.

"Akhyar-Salman pakai logo Pemko Medan untuk kampanye. Mereka juga gunakan video TNI Marinir untuk kampanye. Kami laporkan kampanye istri Akhyar di Masjid bagi-bagi kalender dan jilbab. Kami juga lihat kasus Akhyar ancam pukul komisioner Panwascam Medan Deli. Kami juga mencatat ada pemeriksaan Salman soal temuan Panwascam Medan Sunggal kampanye di masjid. Karena masuk unsur pidana kasus itu sudah sampai di Polres laporannya. Akhyar sebagai Plt Walikota terbukti kumpulkan kepling dan lurah, dalihnya masalah banjir padahal sudah surut," papar Sugiat.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi