Hakim PTTUN Meninggal Dunia Saat Sidang Perkara

Hakim PTTUN Meninggal Dunia Saat Sidang Perkara
Hakim dan pegawai tampak berupaya menolong Hakim Mula Haposan Sirait, yang duduk di bangku saat memimpin sidang perkara di PTTUN Medan, Kamis (5/11). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan meninggal dunia saat sidang perkara di ruang sidang PTTUN Medan di Jalan Pancing, Kamis (5/11).

Dari informasi yang diperoleh, Hakim tersebut bernama Mula Haposan Sirait, dirinya meninggal dunia saat sedang menyidangkan perkara sengketa Pilkada Sergai.

Humas PTTUN Medan, Budi yang juga Ketua Majelis Hakim atas perkara itu mengatakan, peristiwa itu terjadi saat Budi bersama Mula Haposan memeriksa perkara sengketa pilkada Sergai.

Kata dia, sekitar pukul 11.45 WIB, Budi mempersilahkan Mula untuk bertanya kepada saksi yang dihadirkan dipersidangkan itu.

Sesaat Mula selesai bertanya, dan dijawab saksi dipersidangan, tiba-tiba Hakim Mula terdiam dan pandangan matanya kosong menatap kearah kiri.

"Karena almarhum di sebelah kanan saya, maka saya melihat kok beliau diam saja setelah bertanya ke saksi. Lalu pandangannya juga sudah kosong. Spontan saya langsung skor sidang dan kami memegangnya. Lalu para pihak yang berperkara juga ikut maju mendekati meja majelis hakim. Lalu saya perintahkan kepada pegawai untuk segera membawa beliau ke rumah sakit terdekat," ucap Budi.

Melihat kejadian itu, Budi pun bergegas membantu mengangkat Hakim Mula ke mobil untuk segera dibawa ke RS Haji di Jalan Pancing.

"Karena RS Haji terdekat, maka dibawa ke situ. Pada saat kejadian itu, masih ada tanda-tanda respon dari beliau makanya saya perintahkan untuk segera dibawa ke RS. Namun, saya dapat kabar, sesampainya di RS, beliau sudah dinyatakan meninggal dunia," tutur Budi.

Budi menegaskan, hakim Mula meninggal bukan karena terpapar Covid-19. Belakangan, Hakim Mula sudah mengeluh atas sakit yang dideritanya di antaranya adanya sakit gula dan tensi tinggi.

"Selama ini beliau memang mengeluh karena belakangan hari terakhir dirinya merasakan, tubuhnya semakin kurus. Memang setahu saya, beliau ada sakit gula dan tensi tinggi. Tetap secara medis, saya belum tahu penyebab kepergiannya,” sambung Budi.

“Hanya saja, selama ini kami kan sering sama. Beliau memang tidak ada menunjukkan tanda-tanda sakit lainya, apalagi gejala terpapar Covid-19. Bahkan baru-baru ini kami sudah di Rapid Test dan kami semua dinyatakan non reaktif. Saya rasa bukan karena covid-19," ucapnya.

Budi juga menambahkan, hakim Mula Haposan pada dasarnya berdomisili di kota Bandung. Dan selama bertugas sejak dilantik sebagai Hakim Tinggi dan ditugaskan di PTTUN Medan sejak Agustus 2020 lalu, Hakim Mula tidak menunjukkan gejala-gejala sakit Covid-19.

"Beliau ini baru ditugaskan di Medan. Sebelumnya dia menjabat sebagai Ketua PTUN Surabaya. Dan baru Agustus kemarin ditugaskan di Medan," jelasnya.

Hakim Mula juga direncanakan akan diberangkatkan ke Kota Bandung tempat seluruh keluarga besarnya menetap untuk dikebumikan.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi