Satgas Covid-19 Sumut Biayai Swab Tahanan Sebelum ke Lapas

Satgas Covid-19 Sumut Biayai Swab Tahanan Sebelum ke Lapas
Kepala ORI Sumut, Abyadi Siregar (batik merah), Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis (kemeja putih), Kabid Pembinaan Kanwil Kemenkumham, M Tavip (batik biru) foto bersama usai Rakor bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut di Medan, Kamis (12/11). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kasus over kapasitas di Ruang Tahanan Polisi (RTP) di Sumut akhirnya menemukan jalan keluar. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sumut siap memfasilitasi tes swab tahanan yang akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kemenkumham.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Koordinasi (Rakor) Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan Polda Sumut, Kemenkumham Sumut, Kejati Sumut, dan Satgas Covid-19 Sumut, di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara Jalan Sudirman, Medan, Kamis (12/11).

Dalam rapat tersebut, dipimpin Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, dan dihadiri oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis, Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahid, Kabid Pembinaan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, M Tavip, dari Polda Sumut, dan dari Kejati Sumut.

Sejak Maret, meski sudah berstatus inkrah, tahanan ini tidak diterima oleh Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan). Akibatnya mereka menumpuk di RTP. "Intinya, Gugus Tugas siap membantu," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis.

Rapat ini merupakan inisiasi Ombudsman Sumut yang melakukan kajian atas penumpukan tahanan pasca terbitnya Surat Menkumham No. M.HH.PK.01.01.01-04 ditujukan langsung ke Mahkamah Agung RI, Jakasa Agung RI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Senin 24 Maret 2020 lalu.

Menteri Yassona dalam suratnya memerintahkan kepada Lapas dan Rutan untuk menunda penerimaan tahanan ke Lapas dan Rutan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kakanwil Kemenkumham Sumut, yang diwakili oleh Kabid Pembinaan, M Tavip mengatakan, surat perintah Menkumham pada Maret itu adalah alasan mereka menunda penerimaan tahanan ke Lapas atau Rutan.

"Akan tetapi, pada 25 Agustus lalu, kami menerima Surat Dirjen Pemasyarakatan yang pada intinya memerintahkan bahwa tahanan yang sudah inkrah (A3) boleh diterima," ujarnya.

Hanya saja, diakui Tavip memang sampai saat ini mereka belum ada menerima pengiriman tahanan sebab mencegah penyebaran Covid-19. Apabila seorang tahanan inkrah dinyatakan bebas Covid-19, mereka siap menerimanya. Persoalanya kemudian adalah mereka tidak punya biaya untuk melakukan test swab pada tahanan yang akan diterima di Lapas dan Rutan.

Lantas bagaimana sikap Kanwil Kemenkumham pasca kesiapan Satgas Covid19 Sumut untuk membiayai SWAB tahanan inkrah? "Kalau gugus mau, ini sudah selesai," kata dia.

Dalam koordinasi ini terungkap bahwa ada sekitar 1.600 tahanan di Sumut yang sudah memiliki putusan inkrah namun belum diterima di Lapas atau tertahan di RTP.

Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menyampaikan apresiasinya atas kebijakan Gubsu Edy Rahmayadi melalui Satgas Covid19 Sumut untuk membiayai swab test tahanan inkrah. Sebab, menumpuknya tahanan di RTP adalah persoalan yang harus diselesaikan.

"Hasil rapatnya tadi jaksa dan kepolisian akan mengirimkan data jumlah tahanan yang akan di swab oleh gugus tugas. Kita ingin persoalan ini segera bisa diatasi," terangnya.

Abyadi menjelaskan, pasca terbitnya Surat Menkumham terkait penundaan penerimaan tahanan di Lapas dan Rutan, terjadi penumpukan luar biasa di RTP. Seperti yang mereka temukan baru-baru ini di RTP Polrestabes Medan.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi