Anggota Dewan Protes Penurunan Jabatan PNS Dairi

Anggota Dewan Protes Penurunan Jabatan PNS Dairi
Anggota DPRD Dairi, Juangga Silaban (Analisadaily/Sarifuddin Siregar)

Analisadaily.com, Sidikalang - Anggota DPRD Dairi, Juangga Silaban, menyampaikan protes kepada Bupati Eddy Keleng Ate Berutu jelang pengesahan APBD 2021, Rabu (25/11) malam.

Protes itu terkait penurunan jabatan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) saat mutasi di Gedung Olah Raga Sidikalang, Selasa (24/11) lalu.

"Setahu saya kalau PNS itu dikenai penurunan jabatan, harus jelas kesalahan. Ada SP (surat peringatan) pertama dan kedua. Ini tanpa SP," ujar legislator dari fraksi Nasdem itu.

Menurutnya penurunan jabatan tanpa teguran adalah pelanggaran terhadap undang-undang.

Juangga juga menyinggung adanya oknum camat yang diganti sementara masa kerjanya belum sampai satu tahun.

"Saya minta penjelasan," tegasnya.

Dia juga menyoroti pengangkatan Sekretaris DPRD Dairi, Yon Hendrik.

Diungkapkannya bahwa 23 dari 35 anggota dewan sudah sepakat Robert Sitosus menjadi sekwan. Namun tanpa komunikasi justru Yon Hendrik yang dikukuhkan sebagai sekwan.

"Setahu saya tanda tangan 23 legislator belum dicabut. Kok dilantik sekwan baru?" ujarnya.

Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, yang juga pimpinan sidang tidak menanggapi aspirasi Juangga.

"Itu nanti saja dibahas. Tidak terkait penetapan APBD 2021," kata Sabam.

Eddy Kelleng Ate Berutu juga tidak menyinggung kritikan Juangga ketika menyampaikan pidato dalam penetapan APBD 2021.

Seperti diketahui, pada mutasi sehari sebelumnya, beberapa PNS dikenai pencopotan dan penurunan jabatan. Bahkan lima orang camat diganti meski masa kerjanya belum satu tahun.

Kelima camat tersebut adalah Sahat Maruli Tua Sinaga (Silima Pungga-Pungga), Roy Sinaga (Sumbul), Nelson Saragih (Lae Parira), Mariman Banurea (Berampu) dan Syahdin Habeahan (Camat Siempat Nempu Hilir).

Selanjutnya PNS yang dikenai pencopotan diantaranya Kabag Hukum Rudol Tamba dan Bertha Sinaga dari Kasi Pengolahan Data di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi staf di instansi tersebut.

Epron Pasaribu Sekretaris Dinas Perindustrian Perdagangan menjadi Kasi Analisis di Dinas Perhubungan, Untung Roy Nahampun Kabid Informasi di Dinas Kominfo menjadi Kasubbid Pendataan dan Penetapan PBB di Badan Pendapatan Daerah.

Syahdin Habeahan Camat Siempat Nempu Hilir menjadi Kasubbid Pendidikan dan Pelatihan Aparatur pada Badan Kepegawaian Daerah.

Juangga menyebut penurunan jabatan adalah hukuman.

"Nah, hukuman hanya berlaku jika ada kesalahan. Tidak rasional ASN dihukum tanpa pelanggaran. Teguranpun tak ada. Seharusnya pimpinan menciptakan suasana kerja pemerintahan yang kondusif. Ini indikasi tidak ada garansi promosi terhadap kinerja. The right man on the right job hanya retorika," tukasnya.

(SSR/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi