Bea Cukai Medan Tindak 86 Kasus Sepanjang Pandemi Covid-19

Bea Cukai Medan Tindak 86 Kasus Sepanjang Pandemi Covid-19
Petugas Bea Cukai berjaga di antara tersangka dan barang bukti hasil penindakan miras ilegal (Analisadaily/Qodrat Al-qadri)

Analisadaily.com, Medan - Sebanyak 86 kasus pelanggaran cukai dan minuman keras ilegal yang berpotensi merugikan negara diselamatkan oleh Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC) Medan, Dadan Farid, Sabtu (28/11). Dari jumlah kasus tersebut, rokok ilegal merupakan kasus yang paling menonjol.

"Sepanjang Januari, khususnya saat awal-pandemi Covid-19 kemarin, hingga November ini ada sekitar 86 kasus pelanggaran cukai, yang terbesar dan menjadi atensi kita adalah kasus rokok ilegal yang mencapai 67 kasus, kemudian menyusul penindakan minuman mengandung etil alkohol ilegal ada 13 kasus," kata Dadan.

Lebih lanjut diungkapkannya, dari kasus tersebut petugas menyita hingga 2 juta batang rokok ilegal, dan 8.000 botol dari 3 pabrik pembuatan miras ilegal di Kota Medan.

"Untuk barang buktinya dari rokok ilegal tadi kita menyita sekitar 2.040.194 batang yang siap edar, sementara untuk miras kita amankan sekitar 8.362 botol dari dua lokasi pabrik yang salah satunya terletak di kawasan Pusat Pasar, Kota Medan. Total kerugian negara dari keseluruhan penindakan ini mencapai Rp 2,1 miliar," sebut Dadan.

Dengan tetap menerapkan protokol 3M saat melayani pertanyaan dari wartawan, Dadan menambahkan, untuk penindakan merupakan 4 kasus barang fasilitas di kawasan berikat, lalu 2kasus penindakan vape ilegal.

"Untuk lanjutannya adalah empat kasus barang fasilitas kawasan berikat, dan dua kasus vape ilegal. Semua pemberkasannya ini sudah P21," tandas Dadan.

(QQ/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi