KPU Medan Musnahkan 5.312 Surat Suara Rusak

KPU Medan Musnahkan 5.312 Surat Suara Rusak
Pemusnahan surat suara yang rusak di halaman Kantor KPU Medan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memusnahkan 5.312 surat suara Pilkada Medan 2020 dengan cara dibakar.

Ribuan surat suara itu dimusnahkan karena ditemukan rusak selama proses sortir di lokasi penyimpanan logistik Pilkada Medan, Gedung Andromeda, eks Bandara Polonia.

"Surat suara dikategorikan rusak karena beberapa kategori seperti degradasi warna yang tidak sesuai, karena ada koyak dan lain-lain," kata Komisioner KPU Medan, Nana Miranti, usai melaksanakan pemusnahan di halaman Kantor KPU Medan, Selasa (8/12).

Nana menjelaskan, pemusnahan surat suara yang rusak dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Saat ini seluruh surat suara untuk kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Medan 2020 sudah tercukupi sesuai ketentuan.

"Ketentuannya surat suara per TPS sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen. Jumlah tersebut sudah tercukupi," jelasnya.

Untuk diketahui, masa pencoblosan Pilkada Medan 2020 akan berlangsung Rabu (9/12) besok.

KPU Medan telah mendistribusikan seluruh logistik yang dibutuhkan untuk pesta demokrasi tersebut. Mereka juga mengimbau agar seluruh pemilik suara menggunakan haknya pada hari pencoblosan.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi