Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen
Rapid Test Antigen (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, pengguna kereta api jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil Rapid Test Antigen negatif, sebagai syarat untuk naik kereta api.

Sedangkan untuk perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Sumatera, pengguma diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia di bawah 12 tahun.

Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Juga Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah, Senin (21/12).

Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Pengguna kereta api jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Setiap pengguna harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Sediakan Layanan Rapid Test Antigen

Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pengguna, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp 105.000.

"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Dadan.

Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Dikarenakan proses pelayanan Rapid Test Antigen memakan waktu lebih lama di banding Rapid Test Antibodi, maka calon pengguna agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut.

Masyakarat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.

"Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api," ujar Dadan.

Dadan menambahkan, layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik kereta api. Selain di stasiun, calon pengguna juga bisa menggunakan hasil Rapid Test Antigen dari rumah sakit atau klinik terpercaya.

"Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan," tutup Dadan.

(TRY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi