Kejari Taput Tangani 111 Perkara Tindak Pidana Umum

Kejari Taput Tangani 111 Perkara Tindak Pidana Umum
Kasi Pidum Kejari Taput, Harry Shan Jaya Ginting (Analisadaily/Candra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menangani 111 perkara tindak pidana umum.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Taput, Herry Shan Jaya Ginting, mengungkapan 111 perkara yang ditangani seluruhnya sudah dinyatakan inkrah.

"Sebanyak 111 perkara yang kita tangani ini seluruhnya sudah inkrah," kata Herry Shan Jaya Ginting, Rabu (23/12).

Menurutnya 111 perkara yang ditangani ini terdiri dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL)/kemananan negara dan ketertiban umum (Kamnegtimum) sebanyak 45 perkara, tindak pidana orang harta dan benda (oharda) sebanyak 45 perkara, dan tindak pidana narkotika sebanyak 21 perkara.

"TPUL/Kamnegtibum sebanyak 45 perkara, Oharda sebanyak 45 perkara, dan tindak pidana narkotika sebanyak 21 perkara," jelasnya.

Dia mengatakan, jumlah perkara yang ditangani sepanjang tahun 2020 ini meningkat dari penanganan perkara sepanjang tahun 2019 yang berjumlah 90 perkara.

"Jumlah perkara ini naik dari tahun 2019 sebanyak 90 perkara," sebutnya.

Harry menjelaskan dalam penanganan dan penuntutan seluruh perkara tindak pidana, Kejari Taput selalu bekerja secara profesional dengan mengedepankan hati nurani.

"Dalam setiap penanganan dan penuntutan perkara kita selalu bekerja profesional dengan mengedepankan hati nurani," tandasnya.

(CAN/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi