Sempat DPO, Kejari Taput Eksekusi Terpidana Kasus Pemilu 2019

Sempat DPO, Kejari Taput Eksekusi Terpidana Kasus Pemilu 2019
Terpidana JPS (dua kiri) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara mengeksekusi terpidana kasus Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Jabat Parlinggoman Simanjuntak (JPS), ke Rutan Klas IIB Tarutung.

"Pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2021 pukul 13.30 WIB terpidana dalam perkara Pemilu 2019, JPS dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara ke Rutan Tarutung," kata Kasintel Kejari Taput, Adhy Limbong didampingi Kasipidum, Herry Shan Jaya Ginting, Sabtu (6/2).

Menurutnya JPS bersama dua rekannya, PN dan TGN, dalam Pemilu Legislatif tahun 2019 menjabat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Mereka terlibat kasus karena dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara pada Jumat tanggal 26 April 2019 di Kantor PPK Pahae Jae.

Ketiganya pun divonis bersalah dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 551 UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Terpidana PN dan TGN telah menjalani hukuman badan, sedangkan JPS belum karena tidak pernah hadir dalam sidang hingga putusan," jelasnya.

Adhy mengungkapkan, sejak persidangan hingga dijatuhi pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah), JPS tidak pernah hadir hingga akhirnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Persidangan terhadap JPS dilaksanakan secara in absentia pada tanggal 10 Juli 2019 tanpa dihadiri oleh terdakwa sampai dengan putusan hakim," ungkapnya.

Dia mengatakan, Kejaksaan Kejari Taput pun berupaya melakukan pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga hingga pada Sabtu tanggal 30 Januari 2021 mereka mendatangi rumah terpidana di Desa Pahae Jae dan meminta agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk dapat dilakukan eksekusi.

"Tim meminta agar yang bersangkutan menyerahkan diri dan pada Sabtu tanggal 06 Februari 2021 pukul 10.35 WIB JPS pun menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan langsung kita eksekusi ke Rutan Tarutung," tandasnya.

Sebelum menyerahkan diri ke Kejari Taput, terpidana JPS dikabarkan lari dan menetap di Desa Bandjar Sorik, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau, selama beberapa tahun.

Namun karena tim jaksa Kejari Taput terus melakukan pendekatan kepada pihak keluarga, terpidana JPS pulang dan langsung menyerahkan diri ke Kantor Kejari Taput hari ini.

(CAN/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi