Malam Tahun Baru, Jam Operasional Tempat Usaha di Sumut Tetap Dibatasi

Malam Tahun Baru, Jam Operasional Tempat Usaha di Sumut Tetap Dibatasi
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (Antara)

Analisadaily.com, Medan - Dalam perayaan malam Tahun Baru 2021, jam operasional tempat usaha tetap dibatasi demi mencegah penularan Covid-19.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menegaskan jam operasional tempat usaha yang meliputi restoran, pusat perbelanjaan, baru, karaoke, dan tempat hiburan lainnya dibatasi paling lama hingga pukul 21.00 WIB.

"Pembatasan jam operasional tempat usaha itu harus dipatuhi semua pengusaha dan masyarakat di Sumatera Utara, termasuk di malam pergantian tahun. Semua itu untuk mengantisipasi dan menekan penularan Covid-19," kata Edy Rahmayadi dilansir dari Antara, Kamis (31/12).

Menurutnya Satgas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara juga sudah membuat dan mengedarkan surat soal pembatasan jam operasional tempat usaha tersebut ke Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota.

Surat tertanggal 19 Desember 2020 itu juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan instansi terkait lainnya.

"Jadi kalau ada yang masih melanggar ketentuan harus diberi sanksi karena tujuan pembatasan operasional tempat usaha itu demi kebaikan semua warga Sumatera Utara untuk terhindar dari penularan Covid-19," ujar Edy.

Managing Director Garuda Plaza Hotel Medan, Denny Sumut Wardhana, mengakui surat edaran itu diterima pihak hotel dan Garuda Plaza mematuhinya.

Pembatasan jam operasional tempat usaha itu atau hingga 21.00 WIB, kata Denny, juga menyebabkan sejumlah tamu hotel membatalkan pesanan untuk acara makan malam bersama di hotel atau restoran.

"Demi kebaikan bersama untuk menekan jumlah masyarakat terpapar Covid-19, pembatasan jam operasional tempat usaha itu harus disambut positif," sebut Denny yang Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Utara periode 2015 -2020 itu.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi