Polisi Tangkap Bocah Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya

Polisi Tangkap Bocah Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya
Pelaku pembuat parodi Indonesia Raya saat ditangkap polisi dari rumahnya (Net)

Analisadaily.com, Cianjur - Setelah membuat publik heboh akibat munculnya parodi lagu Indonesia Raya, polisi akhirnya menangkap pelaku pembuat parodi tersebut.

Meski awalnya sempat muncul dugaan lagu kebangsaan Indonesia Raya diparodikan oleh warga Malaysia, ternyata pelakunya justru warga negara Indonesia.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku MDF alias Faiz Rahman Simalungun (16) di daerah Cianjur, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan berinisial MDF (16) alias Faiz Rahman Simalungun, siswa kelas 3 SMP, tadi malam sudah diamankan di rumahnya di daerah Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono dilansir dari Antara, Jumat (1/1).

Argo menjelaskan kasus ini bermula ketika beredar sebuah video parodi lagu Indonesia Raya di YouTube yang mencantumkan nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia oleh akun My Asean.

Setelah Polri melakukan koordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM), PDRM kemudian menangkap NJ (11), WNI yang berada di Kota Sabah, Malaysia.

"NJ berada di Malaysia karena mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI, driver di salah satu perkebunan di Sabah, Malaysia," tutur Argo.

Dari hasil pemeriksaan PDRM, didapat keterangan bahwa video tersebut bukan dibuat oleh NJ, tetapi oleh temannya berinisial MDF yang berada di Cianjur.

Video tersebut dibuat karena terjadi pertengkaran antara NJ dan MDF sehingga MDF membuat video parodi tersebut dengan mencantumkan nama NJ, nomor telepon, dan tag lokasi di Malaysia.

"Keduanya sering berkomunikasi, namun terjadi pertengkaran, lalu MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan MDF, didapatkan keterangan bahwa sejak umur 8 tahun dirinya sudah diberikan ponsel oleh orang tuanya.

"Yang bersangkutan paham cara menggunakan ponsel, membuat akun palsu hingga cara mengelabui petugas agar tidak terdeteksi apabila ada pelanggaran pidana," ungkap Argo.

Terkait motif tersangka melakukan hal tersebut, Siber Bareskrim masih melakukan pendalaman.

Argo menjelaskan tersangka MDF akan diproses hukum sesuai UU Anak karena masih di bawah umur.

"Untuk MDF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan karena di bawah umur menggunakan UU Anak, jadi nanti berbeda dengan UU dewasa," sebutnya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka MDF diantaranya ponsel pintar beserta SIM card, perangkat PC, Akte Kelahiran dan KK.

MDF saat ini sudah berada di Bareskrim Polri dan masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan NJ masih berada di Malaysia.

Pasal yang disangkakan kepada MDF yaitu Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 64 A Jo Pasal 70 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi