Delapan Pebulutangkis Indonesia Dihukum BWF

Delapan Pebulutangkis Indonesia Dihukum BWF
Ilustrasi (Reuters/Brandon Malone)

Analisadaily.com, Kuala Lumpur - Delapan pebulutangkis Indonesia yang melanggar peraturan integritas dari badan pengelola olahraga dijatuhi hukuman skorsing, mulai dari tiga tahun hingga seumur hidup.

Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) mengatakan,Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadilla Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agripinna Prima Rahmanto Putra telah melanggar peraturan terkait "pengaturan pertandingan, manipulasi pertandingan, dan / atau taruhan bulu tangkis".

"Laporan dari whistleblower memungkinkan Unit Integritas BWF untuk memulai investigasi dan mewawancarai sejumlah pemain terkait masalah tersebut," kata BWF dalam siaran persnya dilansir dari Channel News Asia, Jumat (8/1)

"Kedelapan pemain untuk sementara diskors pada Januari 2020 hingga keputusan dapat dibuat melalui proses dengar pendapat," sambungnya.

Kata BWF, para pemain mengenal satu sama lain, dan berkompetisi di kompetisi internasional level bawah kebanyakan di Asia hingga tahun lalu.

Dalam kasus pertama, Tandjaya, Danang, dan Yunanto diketahui telah mengoordinasikan dan mengatur orang lain agar terlibat dalam perilaku dan telah diskors dari semua aktivitas terkait bulu tangkis seumur hidup.

Lalu, Putra, Dwiantoro, Afni, Mawarti dan Putri diskors antara enam dan 12 tahun, dan denda masing-masing antara US $ 3.000 dan US $ 12.000.

Para atlet dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan yang beralasan tersebut.

Dalam kasus terpisah yang juga melibatkan whistleblower, seorang warga Malaysia yang merupakan perwakilan dari merek peralatan yang mensponsori pemain bulutangkis internasional juga telah diskors dari semua aktivitas terkait bulu tangkis seumur hidup.

Panel dengar pendapat independen BWF menemukan, Lim Ze Young antara lain telah mendekati atlet bulutangkis internasional dan menawarkan uang untuk memanipulasi pertandingan.

Dia juga telah "menyalahgunakan posisinya yang berpengaruh sebagai eksekutif dalam merek olahraga dalam upaya untuk merusak bulu tangkis internasional dan memperkaya dirinya sendiri.

Lim telah diselidiki oleh Unit Integritas BWF selama beberapa tahun.

"Dia dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut ke CAS dalam waktu 21 hari sejak pemberitahuan keputusan yang beralasan," kata BWF.

Sidang untuk kedua kasus telah selesai akhir tahun lalu, dan keputusan yang beralasan dari panel dengar independen BWF telah dikomunikasikan kepada para pihak.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi