25 Daerah Penuhi Syarat Ambang Batas Sengketa Pilkada, 3 dari Sumut

25 Daerah Penuhi Syarat Ambang Batas Sengketa Pilkada, 3 dari Sumut
Kantor Mahkamah Konstitusi (Antara)

Analisadaily.com, Jakarta - Dari 136 permohonan sengketa Pilkada 2020 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi, hanya 25 permohonan yang memenuhi syarat ambang batas.

Ambang batas yang dimaksud adalah selisih suara dalam Pilkada hanya 0,5 hingga 2 persen.

"Dari 136 permohonan yang masuk ke MK dan juga 116 daerah, ada 25 permohonan yang memang memenuhi ambang batas sebagaimana ditentukan oleh Pasal 158 UU Pilkada," ungkap peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, dilansir dari Antara, Sabtu (9/1).

Ihsan mengatakan untuk pemilihan gubernur, dari enam daerah dengan tujuh permohonan, terdapat dua permohonan yang lolos ambang batas, yakni Pemilihan Gubernur Jambi dan Kalimantan Selatan.

Sementara untuk pemilihan bupati, dari 96 daerah yang hasil pemilihannya disengketakan ke Mahkamah Konstitusi, hanya 22 daerah yang masuk ambang batas.

Daerah-daerah tersebut adalah Karimun, Sumba Barat, Indragiri Hulu, Nabire, Mandailing Natal, Kotabaru, Sumbawa, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Solok dan Panukal Abab Lematang Ilir.

Selanjutnya Tasikmalaya, Tojo Una-Una, Morowali Utara, Rokan Hulu, Malaka, Rembang, Sekadau, Purworejo, Konawe Selatan, Teluk Wondama dan Lingga.

Sementara untuk pemilihan wali kota, Ihsan menyebut hanya sengketa hasil Pilkada Ternate yang masuk ambang batas dari 14 permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi.

Meskipun hanya 25 daerah yang permohonannya memenuhi ambang batas, ia menekankan permohonan lain tidak serta merta ditolak Mahkamah Konstitusi karena lembaga itu menggeser ambang batas dari syarat formal menjadi pokok materi.

Untuk itu, permohonan yang tidak memenuhi ambang batas bukan berarti tidak dipertimbangkan, melainkan akan tetap diperiksa pokok permohonannya.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi