Polisi: Raffi Ahmad Tak Langgar UU Kekarantinaan Kesehatan

Polisi: Raffi Ahmad Tak Langgar UU Kekarantinaan Kesehatan
Raffi Ahmad saat vaksinasi Covid-19 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Pihak kepolisian menyatakan tidak ada unsur pidana dalam acara yang dihadiri oleh Raffi Ahmad yang dianggap membuat kerumunan dan menjadi viral di media sosial. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.

Dilansir dari Liputan6.com, Senin (18/1), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, aparat pemerintah kota, TNI, dan Polri, telah menyambangi rumah yang dijadikan tempat acara dan dihadiri Raffi Ahmad Pemilik rumah Sean Gelael dan peserta yang hadir juga dimintai keterangan.

"Tiga pilar sudah berangkat langsung ke kediaman saudara SG sudah lihat langsung itu adalah kegiatan privasi yang dihadiri oleh 18 orang. Semuanya orang terdekatnya. Kita sudah ambil keterangan semuanya," kata Yusri.

Hasil dari klarifikasi tidak ditemukan pelanggaran pidana sebagaimana tertuang di dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Acara yang dihadiri Raffi Ahmad tersebut hanya berjumlah 18 orang.

"Unsur persangkaan di pasal 93 itu tidak ada karena cuma 18 orang di situ," ujar Yusri.

Disampaikan Yusri, acara tersebut mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Peserta yang hadir dibatasi dan diwajibkan menjalani Swab antigen.

"Masuk dengan protokol kesehatan, ada sudah kita periksa semuanya, ada Swab antigen, isinya cuma 18 orang, orang-orang terdekatnya saja dalam acara tersebut," sebut Kabid Humas.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi