Tersangka Penambang Emas Ilegal Ditangkap

Tersangka Penambang Emas Ilegal Ditangkap
Tempat tinggal para penambang emas ilegal di Geumpang, Kabupaten Pidie. (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh telah mengamankan seorang tersangka dalam pengungkapan penambangan emas ilegal di Geumpang, Kabupaten Pidie.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, personel Ditreskrimsus menangkap M (41) yang diduga melakukan tindak pidana penambangan emas ilegal di Geumpang.

Ia diamankan bersama barang bukti lainnya berupa 1 unit alat berat/beco jenis Excavator merk Hitachi warna orange dan 2 lembar karpet asbuk warna hijau, pada Senin (25/1) pukul 09.00 WIB.

"Sementara lokasi penambangan emas ilegal itu berada di wilayah aliran sungai Desa Keune Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie," kata Kombes Winardy, Kamis (28/1).

Kata dia, pengungkapan diawali penemuan lokasi oleh sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Aceh pada pada Senin (25/1) pukul 03.00 WIB. Selanjutnya mengamankan tersangka bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kepada tersangka tersebut disangkakan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi