Gedung Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Medan (ANTARA/Munawar)
Analisadaily.com, Medan - Berkas perkara permohonan Peninjauan Kembali (PK) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, telah dikirim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Medan ke Mahkamah Agung (MA).
Dilansir dari Antara, Sabtu (30/1), Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, membenarkan. Ia menyebutkan pengiriman berkas perkara PK Tengku Dzulmi Eldin ke MA, dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Desember 2020.
"Permohonan PK yang diajukan mantan Wali kota Medan Tengku Dzulmi Eldin melalui Penasihat Hukumnya Junaidi Matondang," kata Immanuel.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan telah menghukum enam tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin.
"Terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait proyek dan jabatan," kata Ketua Majelis Hakim, Abdul Azis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.
Terdakwa bersama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan menerima suap sebesar Rp 2,155 miliar dengan maksud agar tetap mempertahankan para kepala OPD/pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan.
(RZD)