Polisi yang Membunuh Dua Perempuan Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi yang Membunuh Dua Perempuan Terancam 15 Tahun Penjara
Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Polisi akan profesional dalam menangani kasus pembunuhan terhadap dua perempuan muda, Rizka Fitria dan Aprilia Cinta. Pelaku dalam kasus ini merupakan oknum polisi berpangkat Aipda.

"Kita tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi," kata Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (1/3).

Nainggolan mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan.

"Pastinya, sebagaimana petunjuk pak Kapolda, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kita terbuka dan transparan. Silahkan publik memantaunya," ucapnya.

MP Nainggolan menyebut dalam menangani kasus ini, Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Tatan Dirsan telah membentuk tim khusus untuk mengungkapnya.

"Kita sudah bentuk tim dari Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Polrestabes Medan, Polsek Medan Barat dan Serdang Bedagai," ungkapnya.

Nainggolan mengatakan beberapa petunjuk di sekitar TKP pembuangan korban sudah dikumpulkan. CCTV seputaran tol dan TKP juga sedang dianalisa.

"Ada tim IT yang dilibatkan dalam menganalisa. Kita juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi," sebutnya.

Dari pemeriksaan sementara, motif pelaku karena sakit hati. Hal ini berawal dari pertemuan pelaku dengan korban Rizka. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 Junto pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat itu, kata AKBP Nainggolan, Rizka meminta pelaku untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Mapolres Belawan.

Beberapa waktu kemudian, Rizka bersama Aprilia mendatangi pelaku untuk menanyakan soal titipan itu.

"Saat ditanyakanlah terjadi ketersinggungan dan pelaku sakit hati," ujarnya.

Setelah itu, pelaku menghabisi kedua perempuan itu dengan cara dicekik. Setelah tewas, jasad Rizka dan Aprilia dibuang terpisah di wilayah Sergai dan Medan.

Untuk diketahui, dua korban pembunuhan ini bernama Sinta (16) dan Riska Putri (21). Keduanya warga Lorong VI, Veteran Bagan Deli, Kecamatan Medan Melawan, Kota Medan.

Jasad Sinta dan Riska ditemukan di dua lokasi terpisah. Sinta pertama kali ditemukan petugas P3SU Kecamatan Medan Barat di kawasan Glugur, Kota Medan. Sedangkan mayat Riska ditemukan seorang sopir truk di Serdang Bedagai pada Senin (21/2) sekitar pukul 01.30 WIB.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi