Dua Jenazah Napi Nusakambangan Asal Aceh Tertahan

Dua Jenazah Napi Nusakambangan Asal Aceh Tertahan
Kepala Perwakilan YARA Bireuen Muhammad Zubir mengirimkan pesan kepada Presiden Joko Widodo di Aceh. (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Dua orang warga Aceh Syarifuddin Bin Ibrahim (45) asal Lhokseumawe dan Zefri Syarifuddin (29) asal Gayo Lues meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara di Lapas Karang Anyar Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Saat ini jenazah keduanya sudah dimasukkan dalam peti jenazah namun tidak bisa diberangkatkan menuju kampung halamannya di Aceh karena Kementerian Hukum dan HAM tidak mempunyai anggaran pemulangan jenazah warga binaan yang meninggal saat menjalani masa hukuman.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Investigasi dan Inteligen Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Basri, yang melaporkan dari Cilacap.

“Saya sudah berkomunikasi dengan pihak Lapas Nusakambangan dan RSUD Cilacap untuk segera memulangkan jenazah keduanya ke kampung halamannya, namun semua mengatakan tidak punya biaya pemulangan kedua jenazah tersebut," kata Basri.

Padahal, kata dia, saat mereka dipindahkan secara sepihak oleh Dirjen Pemasyarakatan dulu dalam keadaan sehat, dan kami sudah protes bahwa pemindahan mereka itu tidak sesuai dengan SOP karena tidak dilakukan sidang Tim Pemantau Pemasyarakatan (TPP) di Lapas mereka ditahan.

Tetapi Dirjen PAS tetap memindahkan mereka ke Lapas Karang Anyar di Nusakambangan, kalau seperti itu Dirjen PAS harus bertanggung jawab juga memulangkan janazah mereka, jangan hanya bisa memindahkan saja tapi tidak bertanggung jawab memulangkannya,” kata Basri di depan kamar jenazah RSUD Cilacap, Minggu (7/3).

Kepala Perwakilan YARA Bireuen, Muhammad Zubir, mengirimkan pesan kepada Presiden Joko Widodo melalui kertas yang bertuliskan “ S. O. S PAK JOKOWI, TOLONG BANTU PULANGKAN JENAZAH DUA WARGA ACEH YANG SAAT INI TERTAHAN DI NUSA KAMBANGAN, KELUARGA TIDAK PUNYA UANG UNTUK BIAYANYA.”

Tulisan tersebut disampaikan di depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh dengan harapan pesan ini sampai kepada Presiden Jokowi dan jenazah dapat segera dimakamkan di kampung halamannya masing-masing.

“Kami berharap pesan ini sampai ke Presiden Jokowi, karena hanya kepada beliau rakyat Indonesia bisa berharap mendapatkan hak konstitusionalnya, dan harapan kami agar jenazah kedua warga Aceh tersebut dapat segera dimakamkan di kampung halamannya karena keluarganya juga sudah menunggu jenazah untuk di makamkan di tempat asalnya,” harap Zubir.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi