Dewan Soroti Banyaknya Plt di Pemkab Tamiang

Dewan Soroti Banyaknya Plt di Pemkab Tamiang
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto (Analisadaily/Dede Harison)

Analisadaily.com, Kuala Simpang – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menyoroti banyaknya jabatan struktural dari setingkat camat, Kabag, Kadis, Asisten bahkan Sekda Aceh Tamiang pun berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Dewan pun menilai sistem pemerintahan di Kabupaten Aceh Tamiang saat ini ’tidak sehat’ alias krisis pejabat.

"Hal ini dapat kita lihat, banyaknya Plt di Pemkab Aceh Tamiang, misalnya Asisten merangkap Plt, Sekwan kita Plt, Kepala Dinas Pendidikan juga, dan ada camat merangkap dua jabatan camat," ungkap Ketua DPRK Atam, Suprianto saat memimpin rapat kerja bersama Komisi I dan BKPSDM membahas hasil Pansel JPT Pratama Sekda Aceh Tamiang yang terkatung-katung, Senin (15/3).

Suprianto menyebutkan, jabatan-jabatan strategis tersebut sangat penting untuk didefinitifkan. Apalagi jabatan selevel Sekda harus definitif, karena tugas dan tanggungjawab wewenangnya sangat luas, supaya roda pemerintahan berjalan efektif.

"Kalau Sekda Plt repotnya pada saat kita rapat akan mengambil sebuah keputusan khsus kan, kewenangannya Plt tidak bisa menjawab. Akhirnya tugas dan kinerja di lembaga eksekutif maupun di legislatif bisa terhambat," tegas Suprianto.

Memang selama tiga bulan terakhir jabatan Sekda Aceh Tamiang dirangkap oleh Asisten II Setdakab, Abdullah, menyusul belum dikirimnya nama-nama calon Sekda yang lulus seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Akibatnya jabatan Sekda Aceh Tamiang terkatung-katung dan terpaksa diisi oleh Pelaksana Tugas.

Secara lembaga Dewan Aceh Tamiang meminta kepada Bupati Mursil segera mengirimkan nana-nama tersebut supaya dapat diproses di KASN. Tujuannya supaya Sekda Aceh Tamiang definitif, tidak perlu memperpanjang Plt Sekda tiga bulan lagi.

Sebab, Suprianto menilai jabatan eksekutif selevel harus definitif, karena tugas dan tanggungjawab wewenangnya sangat luas, supaya roda pemerintahan berjalan efektif.

"Kalau Plt lagi, repotnya pada saat kita rapat mengambil sebuah keputusan khsus kan, kewenangannya Plt tidak bisa menjawab. Dampaknya tidak hanya kepada lembaga legislatif saja, kerja-kerja di eksekutif juga bisa terhambat," tegas politisi Gerindra ini.

Sedikitnya ada enam jabatan struktural dilingkungan Pemkab Aceh Tamiang di Plt-kan masing-masing, Sekda, Sekwan, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Pendidikan Dayah, Kabag Barjas dan Camat Rantau.

Namun dari ke-enam Plt tersebut, dua di antaranya yakni, Plt Sekwan yang dijabat Adi Darma dan Kabag Barjas yang dijabat Haroun menuai kritikan. Pasalnya mereka sudah mengisi kekosongan masing-masing jabatan tersebut selama satu tahun lebih.

"Kita bicara aturan saja, sesuai Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE-BKN) Nomor: 1/SE/1/2021 poin tiga butir 11 disebutkan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang sekali (3 bulan) atau maksimal 6 bulan," kritik Ketua Gerakan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (GERAHAM), Bambang Antariksa dihubungi dari Kuala Simpamng, Selasa (16/3).

Begitu juga, lanjut Bambang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 58/2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah, batas Plt Sekda hanya tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali (tiga bulan lagi) dengan meminta rekomendasi dari Gubernur.

"Namun kondisi saat ini Pemkab Aceh Tamiang tampak hobi sekali merangkap-rangkap jabatan Plt, padahal sumber daya manusia (SDM) banyak yang mampu. Masa ada jabatan Plt sudah beberapa kali ulang tahun terus," sindir Bambang Antariksa.

(DHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi