Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Terhadap AHY

Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Terhadap AHY
Jhoni Allen Marbun (Antara)

Analisadaily.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Sidang gugatan Parpol Demokrat atas nama Jhoni Allen Marbun, hari ini Rabu, 17 Maret 2021 direncanakan dimulai pukul 10.30 WIB dengan acara pembacaan gugatan penggugat," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, dilansir dari Antara, Rabu (17/3).

Sidang tersebut akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora, dengan hakim anggota Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jhoni Allen mengajukan gugatan terhadap tiga tergugat yaitu Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (Tergugat I), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (Tergugat II) dan mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca IP Pandjaitan XIII (Tergugat III).

Sedangkan isi gugatan Jhoni Allen adalah meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat.

Selain itu, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun dan menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.

Seperti diketahui, Jhoni Allen dipecat dari Partai Demokrat pada 26 Februari 2021 bersama enam orang anggota lainnya yaitu Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Marzuki Allie, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.

DPP Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat terhadap tujuh orang anggotanya itu karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Jhoni Allen Marbun adalah anggota DPR RI aktif untuk periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Demokrat yang maju dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II.

Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat periode 2010-2015 pada masa Ketua Umum DPP PD dijabat oleh Anas Urbaningrum.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi