PAD Nol Persen, DPRD Simalungun Pertanyakan Sewa Lahan

PAD Nol Persen, DPRD Simalungun Pertanyakan Sewa Lahan
Eks lahan Goodyear di jalan Siantar - Medan. Selasa (23/3). (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Tanah seluas 200 hektar aset Pemkab Simalungun di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, diduga menjadi lahan korupsi. Selama beberapa tahun terakhir, kontribusi Pendapatan Asli Daerah dari lahan itu tidak ada atau nol persen.

Menyikapi itu, dua anggota DPRD Simalungun, Ketua Fraksi NasDem, Bernhard Damanik dan Ketua Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan, Adianto Pasaribu, secara terpisah, melalui telepon selulernya, mendesak supaya penggarapan lahan seluas 200 hektar milik Pemkab Simalungun itu ditertibkan tanpa terkecuali.

"Dalam rapat paripurna DPRD Simalungun, kami sudah rekomendasikan agar lahan eks PT. Goodyear seluas 200 hektar itu segera ditertibkan. Masalahnya, sudah dua tahun lebih tidak ada kontribusi PAD dari lahan tersebut," kata Bernhard Damanik, Selasa (23/3).

Ia mensinyalir ada oknum-oknum tertentu yang 'bermain' menerima sewa lahan dari penggarap (petani/kelompok tani), namun tidak menyetorkannya ke kas daerah.

Informasi yang diperoleh, kata dia, lahan itu disewakan kepada penggarap dengan nilai antara Rp 2 - 3 juta per hektar.

"Bagi kami, jika terbukti oknum-oknum pejabat itu harus diusut tuntas dan diproses sesuai dengan hukum berlaku. Ke mana sewa lahan selama beberapa tahun ini, kenapa kontribusinya nol persen," kata Bernhard.

Menurut Adianto, lahan 200 hektar di Tapian Dolok yang berada persis disisi kiri dan kanan jalan Siantar - Medan itu tidak pernah kosong. Artinya, selama ini lahan tersebut seluruhnya ditanami ubi dan jagung oleh penggarap atau kelompok tani.

Dia juga mendapat informasi, para penggarap yang menanam ubi atau jagung di lahan dimaksud harus membayar sewa antara Rp. 2 juta hingga Rp. 3 juta per hektar/ tahun. Hanya saja, para penggarap itu tidak mau terus terang kepada siapa mereka membayar sewanya.

"Prinsipnya, kami mendesak Pemkab Simalungun supaya menertibkan lahan dimaksud. Sedangkan bagi siapa oknum-oknum pejabat atau siapa saja pun orangnya yang menarik sewa dari penggarap, tetapi tidak menyetorkannya ke kas Pemkab, maka kita minta segera diusut untuk diproses secara hukum yang berlaku. Jangan aset Pemkab dijadikan ajang korupsi," tegas Adianto.

Saat ini, lokasi itu sudah hampir seluruhnya ditanami ubi dan jagung. Hanya beberapa hektare terlihat yang belum ditanam, itu pun sudah ditraktor siap untuk ditanam. Kemudian lokasi tersebut telah di kontrak oleh PT Waskita Karya untuk pembangunan jalan Tol Tebing - Siantar.

Sedangkan penggarap yang melakukan penanaman kebanyakan masyarakat sekitar dan kelompok tani. Ketika ditanyakan tentang sewa menyewa lahan, petani tidak mau menyebutkan kepada siapa mereka membayar sewa.

Alasannya takut ketahuan, sehingga tidak diizinkan lagi menanam ubi atau jagung di lahan tersebut.

"Tidak usahlah pak, nanti kami tidak diberi berladang lagi. Biarlah kami bayar, yang penting kami tetap bisa menanam ubi dan jagung," ujar petani.

(FHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi