Analisadaily.com, Simangambat - Operasional pabrik PT Cahaya Inti Sawit (CIS) di Desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara dihentikan serta disegel Pemerintah.
Asisten I, Syarifuddin Harahap menjelaskan, Pemkab Paluta tidak pernah membatasi pihak mana saja yang akan berinvestasi di Kabupaten Paluta dan selalu terbuka untuk siapa saja yang ingin berinvestasi di Kabupaten Paluta.
"Kita menyegel pabrik ini bukan karena kami menolak investasi di Kabupaten Paluta, kita selalu welcome kepada siapapun yang akan berinvestasi di Kabupaten Paluta tetapi harus sesuai dengan prosedur dan perizinan yang berlaku," kata Syarifuddin, Selasa (6/1).
Kabag Hukum Setdakab Kabupaten Paluta, Sugeng P Siregar menyampaikan, Pemerintah sudah beberapa kali menyurati pihak perusahaan sejak tahun 2019 melalui dinas terkait.
"Pemerintah sudah menyurati agar pihak perusahaan menghentikan kegiatan operasional pabrik sebelum terbitnya izin Lingkungan, Izin Usaha dan perizinan lainnya sejak tahun 2019," jelasnya
Kasatpol PP Kabupaten Paluta, Darman Hasibuan mengatakan, pihaknya menyegel pabrik PT CIS dalam rangka menegakkan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Ketertiban umum.
"Kita menyegel pabrik ini dikarenakan tidak adanya izin perusahaan sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan dan Perda nomor 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum," tutur Darman.
Penyegelan juga diikuti Kadis Perizinan, Ihpan Siregar, Kadis Lingkungan Hidup Zakir Daulay, Kadis Kominfo Lairar Rusdi Nasution, Camat Simangambat, Umar Bakti Harahap, Kepala Desa Kosik Putih, Irwansyah Harahap serta petugas Satpol PP Kabupaten Paluta.
(ONG/CSP)