Alasan Inspektorat Asahan Belum Menyikapi Kasus Lurah Tebing Kisaran

Alasan Inspektorat Asahan Belum Menyikapi Kasus Lurah Tebing Kisaran
Nurliana Ritonga (kanan) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Surat yang dilayangkan advokat Leo L. Napitupulu dan Nurliana Ritonga ke Inspektorat Asahan terkait ketidaknetralan Lurah Tebing Kisaran terhadap masyarakat, hingga kini belum mendapat balasan.

Nurliana Ritonga sangat menyangkan tindakan Inspektorat Asahan yang tidak membalas surat bernomor: 38/LLN/K/IX/2020 perihal keberatan dan pengaduan.

"Sudah hampir sembilan bulan kami melaporkan lurah tersebut ke Inspektorat Asahan, namun tidak ada respon," kata Nurliana Ritonga di Kisaran, Selasa (20/4).

Dengan tidak dibalas surat tersebut, Nurliana kemudian melakukan audiensi ke Inspektorat Asahan dan disambut oleh Sekretaris Inspektorat, Ruslan.

Dalam audensi itu dirinya menanyakan alasa surat laporannya tidak ditindaklanjuti.

"Kenapa surat kami tidak ditindaklanjuti pak, apakah prosedur pengaduan di Inspektorat harus didatangi pihak pengadu, baru dijawab atau direspon. Kenapa sebelumnya tidak dibalas juga dengan surat," tanya Nurliana Ritonga.

Kepada Ruslan, Nurliana juga menceritakan tindakan Lurah Tebing Kisaran yang tidak netral dalam perkara sengketa tanah yang masih dalam proses hukum.

"Menurut saya Lurah Tebing Kisaran tidak netral terhadap klien kami yakni anak dari almarhumah Ros Elita yakni Erika Syaputiri Aji yang dalam perkara sengketa harta warisan belum dibagi," ujarnya.

Setelah mendengar keterangan Nurliana, Ruslan mengatakan bahwa pihaknya bukan tidak mau membalas surat dari aduan dari advokat Leo L. Napitupulu dan rekan.

"Bukan kita tidak mau balas, kata pimpinan kalau pihak pelapor datang, jadwalkan langsung saja agar bisa ketemu pimpinan, karena isi laporan tersebut sudah mengarah ke pidana," jawab Ruslan.

Sementara Lurah Tebing Kisaran, Thamrin Simatupang, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya belum mendapat panggilan dari Inspektorat Asahan.

"Saya belum ada dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat, tapi kalau Kabag Hukum Pemkab Asahan saya sudah dipanggil untuk klarifikasi atas perkara tanah warisan yang ada di kelurahan saya," ujar Thamrin

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi