FSPMI Sumut Aksi Lagi, Cabut UU Cipta Kerja Harga Mati

FSPMI Sumut Aksi Lagi, Cabut UU Cipta Kerja Harga Mati
Unjuk rasa FSPMI Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Untuk kesekian kalinya elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) kembali menggelar aksi penolakan Undang Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021.

Menurut Sekretaris DPW FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi, KSPI di hari yang sama juga telah melakukan aksi serentak di 24 Provinsi dan 140 Kabupaten/Kota di Indonesia mengusung tuntutan utama yakni Cabut Omnibuslaw dan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja secara konstitusional.

"Kami akan terus berjuang menolak UU yang memiskinkan dan mengibiri hak kaum buruh itu, cabut UU Cipta Kerja itu merupakan harga mati bagi kami kaum buruh," kata Tony saat memimpin masa buruh FSPMI di titik kumpul, Lapangan Merdeka Medan, Rabu (21/4).

Tony menyampaikan beberapa poin tuntutan lain yakni agar pengusaha mematuhi SE Menaker tentang THR bayar penuh dan tepat waktu, tetapkan Upah Minimum Sektoral bagi kaum buruh. Sedang untuk tuntutan daerah pihaknya mengusung beberapa tuntutan kasus perburuhan di antaranya meminta agar DPRD Sumut dan Disnaker Sumut menindak tegas pengusaha perkebunan PT Lonsum yang telah menggugat 21 buruhnya sebanyak Rp 2,2 miliar padahal para buruh tersebut di PHK sepihak tanpa pesangon.

"Jika tidak diselesaikan persoalan buruhnya, kami akan aksi setiap Senin kalau bisa kami akan gelar aksi nginap di kantor PT Lonsum di Medan," tegas Tony.

Lebih lanjut Tony menyampaikan, mengingat demi menjaga protokol kesehatan, masa aksi FSPMI Sumut hari ini sebanyak 40 orang yang merupakan perwakilan buruh dari beberapa perusahaan di Deliserdang dan Medan. Selain aksi lapangan yang akan dipusatkan di Kantor DPRD Sumut, para buruh menggelar aksi secara virtual.

"Anggota FSPMI Sumut lainnya akan menggelar aksi virtual melalui media sosial, yang dipusatkan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta dimulai hari ini pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB, semoga tuntutan buruh dikabulkan Hakim MK," pungkasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi