PWI Larang Wartawan dan Pengurus Meminta THR

PWI Larang Wartawan dan Pengurus Meminta THR
Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengingatkan para wartawan, khususnya anggota dan pengurus PWI agar tidak meminta atau mengedarkan surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 Hijriah.

Di samping itu, para wartawan dan pengurus PWI mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun koordinatoriat juga dilarang meminta barang, voucer atau sesuatu kepada semua pihak termasuk narasumber menjelang Idul Fitri.

Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan tempat para wartawan bekerja, bukan kewajiban lembaga pemerintah/swasta kepada wartawan yang meliput di tempat tersebut.

Demikian dikatakan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Atal Sembiring Depari, dalam rapat pengurus PWI secara daring di Jakarta, Rabu (5/5).

Rapat khusus itu membahas antisipasi kemungkinan adanya anggota maupun pengurus PWI yang memanfaatkan momen Idul Fitri 1442 Hijriah untuk meminta sumbangan atau barang.

"Saya mengingatkan kepada teman-teman wartawan dan juga para pengurus PWI di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota atau para koordinator di lembaga-lembaga pemerintahan atau swasta untuk tidak memanfaatkan Idul Fitri untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan cara meminta THR," ujar Atal Depari.

Menurutnya PWI perlu mengingatkan wartawan, anggota dan para pengurus untuk mengedepankan sikap profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika profesi, serta menegakan integritas sebagai seorang wartawan.

Atal menyebut, meminta THR apalagi sampai memaksa atau mengancam adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, kode perilaku wartawan PWI dan bisa berpotensi melanggar tindak pidana.

Praktik seperti ini juga bisa berpotensi mempengaruhi tumbuhkembangnya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) para penyelenggara negara.

"Karena itu, terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan tersebut, PWI akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan dan kewenangan yang ada. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Dewan Kehormatan PWI, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk sama-sama mengingatkan wartawan dan para pengurus PWI agar tidak melakukan pelanggaran tersebut," ujar Atal.

Kepada para pemimpin lembaga pemerintahan, perusahaan swasta dan mitra kerja PWI, Atal Depari mengimbau agar tidak melayani permintaan THR.

"Lebih baik membuat program kerjasama dengan PWI untuk meningkatkan profesionalisme wartawan, baik dalam bentuk pendidikan, pelatihan, maupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW)," kata Atal S. Depari.

Terkait adanya surat oknum tertentu yang mengatasnamakan pengurus PWI di tingkatkan kota di Lampung, PWI Pusat telah memerintahkan PWI Provinsi Lampung untuk menyelidiki dan membuat laporan tertulis. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, kepada oknum pengurus PWI tersebut akan diberikan tindakan/sanksi.

"Sekali lagi saya ingatkan kepada para pengurus PWI untuk tetap menjalin komunikasi dan kemitraan dengan para pihak, tetapi tidak meminta-minta THR. Jalankan profesi wartawan secara bermartabat. Jangan sampai kerja profesional selama ini tercemar hanya karena THR," tambah Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi.

(HERS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi