Disiplin Protokol Kesehatan Sangat Dibutuhkan Cegah Penularan Covid-19 Saat Berlebaran

Disiplin Protokol Kesehatan Sangat Dibutuhkan Cegah Penularan Covid-19 Saat Berlebaran
Seorang bocah dengan mengenakan masker mengambil makanan berbuka puasa gratis di Jalan Cempaka Putih Tengah, Jakarta, Jumat (16/4/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Analisadaily.com, Jakarta - Kebijakan Peniadaan mudik lebaran tahun ini resmi diberlakukan dalam periode 6-17 Mei 2021. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat mematuhi kebijakan ini.

Karena seluruh wilayah perbatasan antar daerah sudah dijaga aparat Kepolisian bersama pemerintah daerah dan dibantu masyarakat setempat.

"Kebijakan ini upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat dari potensi penularan Covid-19," kata Wiku, Jumat (7/5).

Jika masyarakat masih kedapatan nekat mencoba menerobos pintu penyekatan yang ditempatkan aparat, maka Kepolisian berhak memerintahkan masyarakat berputar balik.

"Saya minta masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik," tegas Wiku.

Selain pembatasan bagi para pemudik, Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Tahun 2021.

Edaran ini diharapkan dapat dipatuhi jajaran pemerintah daerah (pemda) selama masa lebaran Idul Fitri. Dan bagi para kepala daerah gubernur, wali kota dan bupati diminta menindaklanjuti dengan melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama jika terdapat partisipasi yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang.

Para kepala daerah juga harus menginstruksikan ASN di daerah untuk tidak juga melaksanakan halal bihalal hari raya Idul Fitri. Selain itu masyarakat diingatkan kembali, bahwa dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadan dan shalat Ied merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021.

Melalui edaran tersebut, masyarakat diminta untuk memperhatikan zonasi wilayah tempat tinggalnya dalam menyelenggarakan ibadan Ramadan dan Idul Fitri.

Untuk masyarakat yang tinggal di daerah zona merah dan oranye, ibadah dilakukan di rumah saja. Lalu, untuk zona kuning dan hijau, ibadah dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat. Termasuk untuk pelaksanaan halal bihalah tatap muka hanya diperuntukkan bagi keluarga inti.

"Atau juga dapat melaksanakan halal bihalal secara virtual," pesan Wiku.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi