2.897 Laporan Masuk, Ida: Mayoritas Soal Pencicilan THR

2.897 Laporan Masuk, Ida: Mayoritas Soal Pencicilan THR
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual terkait THR 2021 dipantau dari Jakarta, Rabu (12/5). (ANTARA/Prisca Triferna)

Analisadaily.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, 2.897 laporan masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya 2021 pada periode 20 April 2021-12 Mei 2021. Laporan itu terdiri dari 692 konsultasi dan 2.205 pengaduan.

Kata dia, dari data tersebut setelah diverifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, juga adanya duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, diperoleh data aduan sejumlah 977.

Konsultasi yang masuk ke Posko THR di pusat itu mayoritas menyangkut lima isu, yaitu pencarian informasi soal THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, selesai masa kontrak kerjanya, yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan saat pandemi, dan pekerja yang berstatus kemitraan seperti layanan transportasi online.

"Sedangkan mayoritas isu pengaduan adalah pencicilan THR oleh perusahaan, dibayarkan 50 persen, tidak dibayar penuh karena adanya pemotongan gaji, tidak dibayarkan satu bulan gaji, dan tidak dibayar sama sekali karena terdampak Covid-19," tutur Ida dilansir dari Antara, Rabu (12/5).

Atas berbagai pengaduan tersebut, Kemnaker telah mengambil langkah-langkah, seperti memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan.

Menurut Ida, rencananya usai Idul Fitri pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan di Indonesia untuk mengevaluasi atas pembayaran THR 2021.

"Pembayaran THR penuh dan tepat waktu akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya membayar THR," kata Ida.

Sebelumnya, Menaker Ida telah mengeluarkan edaran mewajibkan pembayaran THR secara penuh paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 harus melakukan dialog dengan pekerja berdasarkan laporan keuangan transparan untuk mencapai kesepakatan. Dispensasi pembayaran THR bagi perusahaan terdampak pandemi adalah sehari sebelum Idul Fitri.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi