Melintas di Batubara Harus Miliki Surat Keterangan Rapid Test

Melintas di Batubara Harus Miliki Surat Keterangan Rapid Test
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, memeriksa pengendara yang melintas (Analisadaily/Alpian)

Analisadaily.com, Limapuluh - Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, memastikan masyarakat yang melintas di Kabupaten Batubara harus memiliki surat keterangan rapid test bebas Covid-19.

"Pastikan masyarakat yang melintas di perbatasan menuju wilayah Kabupaten Batubara harus dilengkapi surat keterangan rapid test bebas Covid-19 agar setiap masyarakat luar yang akan memasuki wilayah Batubara tidak menambah penyebaran virus Covid-19," tegas Ikhwan saat meninjau Pos Pam saat Hari Waisak, Rabu (26/5).

Selanjutnya, Kapolres Batubara melakukan pemeriksaan swab antigen secara acak kepada beberapa pengguna jalan untuk mengetahui kesehatan mereka.

Ikhwan juga mengingatkan setiap personel Pos Pam agar selalu mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan menyampaikannya secara humanis.

"Mari tetap laksanakan Operasi Yustisi Covid-19 di setiap tempat dan pastikan masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan serta imbau setiap tempat usaha menaati batas jam operasional sesuai instruksi Gubernur Sumut," ungkapnya.

Pada libur Hari Raya Waisak, Kapolres Batubara memimpin langsung kegiatan tutin yang ditingkatkan di Pos Pam III Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.

Pengecekan Pos Pam ini bertujuan untuk melihat kesiapan personel dan mengawasi langsung setiap penggunan jalan yang akan memasuki Kabupaten Batubara.

Ikhwan Lubis menjelaskan bahwa Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, memperpanjang kebijakan penyekatan di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota hingga 31 Mei 2021.

"Tetap laksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di setiap Pos Pam wilayah masing-masing Polres jajaran dan imbau seluruh masyarakat yang melintasi Pos Pam dengan Humanis," tukasnya.

(AP/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi