Satreskrim Polresta Deli Serdang Ciduk Tujuh Pelaku Pungli

Satreskrim Polresta Deli Serdang Ciduk Tujuh Pelaku Pungli
Para pelaku pungli yang ditangkap petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang diberi hukuman fisik (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang menangkap tujuh orang preman yang melakukan pungutan liar (pungli) sehingga kerap meresahkan masyarakat.

Ketujuh preman ini menjalankan aksinya dengan modus meminta uang parkir kenderaan tanpa surat izin resmi. Mereka ditangkap petugas dari berbagai tempat di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Yemi Mandagi mengatakan, usai menjalani pemeriksaan, ketujuh orang tersebut diberi pembinaan dengan tindakan fisik seperti push up dan shit up.

"Selian itu dilakukan efek jera dengan kegiatan kurve (membersihkan lingkungan Mapolresta Deli Serdang) serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama," kata Yemi, Selasa (15/6).

Adapun ketujuh orang yang ditangkap masing-masing berinsial JN (43), WAT (30), D (33), Ma (52), YAS (34), Jo (33) dan MS (64). Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi