AP II Siapkan 3.500 Dosis Vaksin Covid-19 Perhari Saat PPKM Darurat

AP II Siapkan 3.500 Dosis Vaksin Covid-19 Perhari Saat PPKM Darurat
Sentra Vaksinasi Covid-19 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Operasional bandara-bandara PT Angkasa Pura (AP) selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali salah satunya mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021.

Berdasarkan SE tersebut, penumpang pesawat termasuk di bandara-bandara AP II dengan rute menuju/dari Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sejalan dengan itu, maka di setiap bandara AP II dilakukan validasi kartu vaksinasi dan hasil tes PCR bagi penumpang menuju/dari Jawa dan menuju Bali.

President Director AP II, Muhammad Awaluddin mengatakan, untuk mendukung penumpang pesawat dapat senantiasa memenuhi peraturan tersebut, maka bandara-bandara AP II mengoperasikan sentra vaksinasi yang didukungan Dinas Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, maskapai, TNI, dan stakeholder lainnya.

“AP II mendukung penuh PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 sebagai upaya bersama dalam penanganan Covid-19. AP II bersama seluruh stakeholder berkoordinasi erat untuk membuka sentra vaksinasi di bandara-bandara bagi calon penumpang pesawat," katanya, Selasa (6/7).

Berikut informasi jam operasional (WIB) sentra vaksinasi yang sudah dibuka di bandara-bandara AP II; Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (Terminal 2 dan Terminal 3, 08.00-17.00), Halim Perdanakusuma, Jakarta (Klinik GMH, 08.00-15.00), Husein Sastranegara, Bandung (08.00-12.00).

Banyuwangi (06.30-13.30), Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang (08.00-12.00), HAS Hanandjoeddin, Belitung (07.00-15.00), Fatmawati Soekarno, Bengkulu (08.00-17.00), Sultan Thaha, Jambi (08.00-17.00), Sultan Iskandar Muda, Aceh (10.00-15.00).

Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru (08.00-14.00), Kuanalamu, Deliserdang (09.00-15.00), Radin Inten II, Lampung (09.00-12.00), Depati Amir, Pangkalpinang (08.00-14.00), Minangkabau, Padang (09.00-13.00), Supadio, Pontinak (09.00-12.00), dan Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (08.00-12.00).

“Melalui kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan tes PCR ini, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap sektor transportasi udara di tengah pandemi juga dapat terjaga dan meningkat,” ujar Awaluddin.

(TRY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi