Dua Pelaku Penganiayaan Polisi Ditangkap Tanpa Perlawanan

Dua Pelaku Penganiayaan Polisi Ditangkap Tanpa Perlawanan
Kedua pelaku penganiayaan terhadap polisi yang diamankan di Mapolsek Medan Baru (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Polsek Medan Baru menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri bernama Usman Dalwi Batubara (22).

Korban dianiaya kedua pelaku tak jauh dari tempat tinggalnya di Jalan Mawar, Kecamatan Medan Polonia, Jumat (25/6) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ASS (26) dan DKS (24).

"Keduanya merupakan warga Jalan Eka Rasmi, Lingkungan VIII Kecamatan Medan Johor," kata Irwansyah, Jumat (9/7).

Irwansyah menuturkan, penganiayaan itu berawal saat korban berhenti di sebuah warung untuk membeli rokok.

"Waktu itu korban gak sengaja memandang wajah pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor," tuturnya.

Pelaku yang tidak senang 'dibereng' kemudian menantang korban dengan mengeluarkan kalimat "apa mata kau, gak sor kau". Salah satu pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan memukulkan batu bata ke wajah dan badan korban.

Akibat aksi arogan pelaku, korban mengalami luka pada pelipis kiri, luka di bagian leher, luka di bagian punggung dan kaki kanan memar. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru.

"Kita langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian tak lama setelah kejadian itu," ucap Irwansyah.

Kedua pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan itu kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Mereka lalu diboyong ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan selanjutnya.

"Kita jerat keduanya dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Irwansyah.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi