Langgar Protokol Kesehatan, 4 Turis Asing Dideportasi dari Bali

Langgar Protokol Kesehatan, 4 Turis Asing Dideportasi dari Bali
Petugas keamanan memeriksa pengendara sepeda motor di pos pemeriksaan di Denpasar, Bali, pada 10 Juli 2021, selama pemberlakuan pembatasan darurat untuk menekan penyebaran Covid-19. (AP/Firdia Lisnawati)

Analisadaily.com, Bali - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali memerintahkan empat turis asing untuk meninggalkan pulau wisata Bali setelah melanggar protokol kesehatan, Senin (12/7).

"Seorang warga Rusia yang dites positif virus Corona setibanya di Bali Kamis lalu ditangkap kembali malam itu setelah dia lolos dari isolasi wajib di sebuah hotel yang ditunjuk, kata Kepala Kantor Wilayah Bali untuk Kementerian Hukum dan HAM, Jamaruli Manihuruk dilansir dari Channel News Asia.

"Dia telah di tempatkan di fasilitas isolasi di ibukota Bali, Denpasar, dan akan dideportasi segera setelah dia pulih dari virus," tegas Jamaruli.

Tiga lainnya dituduh melanggar aturan protokol kesehatan, karena tidak memakai masker di depan umum di kawasan wisata Kuta.

Para pemudik dari Amerika Serikat, Irlandia dan Rusia di tempatkan di ruang tahanan di kantor imigrasi sambil menunggu penerbangan mereka ke negara mereka pada Senin nanti.

Secara keseluruhan, Indonesia melaporkan lebih dari 2.5 juta orang yang terinfeksi dan hampir 67.000 wafat akibat Covid-19.

Lonjakan itu mendorong tindakan penguncian baru bulan lalu, khususnya di Jawa, pulau terpadat di Indonesia, dan di pulau wisata Bali.

Bali telah mencatat lebih dari 55.300 kasus Covid-19 sejak pandemi dimulai, termasuk 1.634 kematian.

Di bawah langkah-langkah darurat baru, pihak berwenang di Bali memperketat mandat masker untuk mengenakan denda 1 juta rupiah (US $ 70) bagi orang asing yang tidak menggunakan masker dengan benar dan mendeportasi mereka yang tidak memakai masker.

Sebelumnya, orang asing diberikan panduan untuk menggunakan masker dengan benar, didenda untuk pelanggaran pertama dan dideportasi setelah pelanggaran kedua.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi