PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021

PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021
Layar elektronik menampilkan himbauan protokol kesehatan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/8). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.)

Analisadaily.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Pemerintah menyesuaikan aturan dengan membolehkan industri esensial dan tempat ibadah dibuka.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, industri esensial yang dibolehkan buka adalah yang berbasis ekspor. Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan aturan protokol kesehatan ketat untuk bidang ini.

"Untuk industri esensial berbasis ekspor minggu ini juga sudah disusun protokol kesehatan, agar minggu lain, minggu depan juga ini bisa dioperasikan di kota level 4 dengan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam shift," kata Luhut dilansir dari Detik.com, Senin (9/8).

"Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus kabupaten di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang," ucapnya.

Penyesuaian aturan PPKM level 4 dilakukan juga di tempat ibadah. Mulai besok, tempat ibadah diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25 persen.

Luhut memastikan pemerintah akan terus bekerja keras untuk menangani pandemi di seluruh Indonesia.

Presiden Joko Widodo menjadi panglima tertinggi, Luhut yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi menjadi komandan wilayah Jawa-Bali dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menjadi komandan wilayah luar Jawa-Bali.

"Presiden menjadi Panglima Tertinggi dalam hal ini," kata Luhut.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi