Gedung Bersejarah Lawang Sewu Dibuka Kembali

Gedung Bersejarah Lawang Sewu Dibuka Kembali
Lawang Sewu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Jakarta - Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) membuka kembali tempat wisata Museum Lawang Sewu yang selama ini ditutup sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Humas KAI Wisata, M Ilud Siregar menyampaikan, terhitung mulai Kamis, 19 Agustus 2021, Museum Lawang Sewu dibuka kembali dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pembatasan jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 WIB, dan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas normal area Lawang Sewu.

Para pengunjung yang ingin berwisata ke Museum Lawang Sewu wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, diantaranya melakukan cek suhu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun, dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas security di gerbang pintu masuk dan kepada petugas loket sebelum melakukan pembelian tiket.

“Kami juga telah menata dan melakukan persiapan untuk membuka kembali Museum Lawang Sewu bagi kunjungan wisata guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung, diantaranya dengan memastikan seluruh pekerja beserta seluruh mitra Museum Lawang Sewu telah melaksanakan kegiatan vaksin, memasang spanduk dan flyer guna sosialisasi persyaratan kunjungan di Museum Lawang Sewu, mengevaluasi alur pelayanan, dan menyiapkan security tambahan di gerbang pintu masuk yang bertugas mengecek sertifikat vaksin para calon pengunjung, sehingga meminimalisir terjadinya antrean," jelas Ilud Siregar, Jumat (20/8).

Pembukaan kembali Museum Lawang Sewu diharapkan dapat menjadi pilihan masyarakat untuk bisa berwisata dengan aman dan nyaman, serta memberikan kesempatan kepada para wisatawan yang sudah rindu untuk berkunjung ke Museum Lawang Sewu, namun dengan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Wali Kota Semarang selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Semarang.

“Peraturannya tertuang dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Pengendalian Covid-19 di Kota Semarang,” tutup Ilud Siregar.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi