Biaya Tes PCR di Bandara Kualanamu Turun Jadi Rp 525.000

Biaya Tes PCR di Bandara Kualanamu Turun Jadi Rp 525.000
Seorang petugas sedang melakukan tes PCR terhadap calon penumpang di Bandara Kualanamu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu - Biaya tes PCR di Area Parkir A, Airport Health Center, Bandara Kualanamu turun menjadi Rp 525.000. Tarif baru ini berlaku mulai 19 Agustus 2021 dengan hasil 1x12jam.

Penurunan tarif tes PCR tersebut sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcrption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

"PT Angkasa Pura Aviasi selaku anak usaha PT Angkasa Pura II (Persero) yang berada di Bandara Internasional Kualanamu telah berkoordinasi dengan PT Sumatera Siberia Kompaniya (SSK) selaku penyedia fasilitas kesehatan yang menjalankan Airport Health Center di Bandara Kualanamu menurunkan tarif RT-PCR menjadi Rp 525.000 sejalan dengan surat edaran dari Kemenkes," kata Head of Maketing & Corporate PT Angkasa Pura Aviasi, B. Dianto Malau, Jumat (20/8).

Menurutnya selama ini Airport Health Center dioperasikan sebagai fasilitas untuk mendukung para pengguna jasa bandara dalam memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Perjalanan di masa pandemi ini hanya untuk keperluan mendesak. Kami mengimbau kepada calon pengguna jasa bandara agar dapat melakukan tes Covid-19 di fasilitas kesehatan lainnya di luar bandara agar setibanya di Bandara Kualanamu dapat langsung memproses keberangkatan," sebut Dianto.

Adapun Airport Health Center di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Sumatera Siberia Kompaniya (SSK) dibuka mulai pukul 05.00 sampai 17.00 WIB (untuk hasil PCR di hari yang sama). Kemudian pukul 18.00 sampai 21.00 WIB (untuk hasil PCR keesokan harinya).

Sementara itu untuk layanan rapid test antigen di Airport Health Center menurunkan tarif menjadi Rp 125.000.

Seperti diketahui, para pengguna jasa bandara harus menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan tes Covid-19 sesuai yang dipersyaratkan untuk melakukan perjalanan di masa pandemi.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi