Kejari Palas Tahan Tersangka BOS Afirmasi

Kejari Palas Tahan Tersangka BOS Afirmasi
Tersangka DSD mengenakan rompi tahanan Kejari (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Kejaksaan Negeri Padang Lawas akhirnya menahan DSD (38), mantan Maneger Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Lawas, Senin (23/8).

Penahahan DSD terkait kasus korupsi pengelolaan dana BOS Afirmasi tahun 2019. DSD sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan beberapa bulan lalu.

Dalam surat perintah penahanan ter tanggal 23 Agustus yang ditandatangani Kajari Palas, Teuku Herizal, memerintahkan untuk menahan DSD sebagai tersangka pengelolaan dana BOS Afirmasi.

"Tersangka DSD ditahan 20 hari ke depan. Untuk sementara ditahan di Rutan Sibuhuan," kata Kasi Pidsus Kejari Palas, Jefri Gultom.

Jefri mengatakan, selain DSD, pihak rekanan berinisial MF dari PT Kris yang juga berstatus tersangka telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebelum penetapan tersangka, Kejari Palas telah memeriksa puluhan Kepala SD dan SMP di Kabupaten Palas yang menerima alokasi anggaran BOS Afirmasi.

"Tersangka ditahan akibat perbuatannya, telah terjadi tindak pidana korupsi mengakibatkan adanya kerugian negara kurang lebih Rp 2 miliar," sebutnya.

"Semua berdasarkan bukti bukti," tegas Jefri.

Dalam pengungkapan kasus BOS Afirmasi Kinerja, 77 Kepala SD dan SMP ikut diperiksa, termasuk Plt. Kepala Dinas Pendidikan Palas, Rosidah Pulungan.

Dalam pemeriksaan itu, 77 kepala sekolah telah mengembalikan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi, mulai Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi