Direktur RSUD Sibuhuan Diperiksa Terkait Pengadaan Ambulance

Direktur RSUD Sibuhuan Diperiksa Terkait Pengadaan Ambulance
Mobil ambulance di RSUD Sibuhuan yang proses pengadaannya bermasalah (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan, Elni Rubianti Daulay, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas.

Pemeriksaan terhadap Elni Rubianti diduga terkait pengadaan tiga unit mobil ambulance di RSUD Sibuhuan.

Selain Direktur RSUD Sibuhuan, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan sejumlah pihak terkait juga memenuhi panggilan jaksa. Meski sebelumnya dua kali panggilan mereka mangkir.

Pemanggilan terhadap PPK pengadaan mobil ambulance adalah untuk memenuhi pemeriksaan seputar pengadaan tiga unit mobil ambulance tahun anggaran 2020. Namun barang baru datang pertengahan April 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Palas, Teuku Herizal, melalui Kasi Pidsus, Jefry Andi Gultom, membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Tujuh orang yang sudah diperiksa," kata Jefry, Sabtu (8/5).

Menurutnya sejauh ini masih dilakukan pendalaman dan masih akan terus dipanggil pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan tersebut.

Informasi dihimpun Analisadaily.com, pengadaan tiga unit ambulance itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2020 dengan nilai Rp2.095.400.000,00.

Adapun penyedia barang PT Mahakarya Jaya Sinergi yang beralamat di Jalan Jamin Ginting Km 18 No. 18 Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 445.04/SPMK/PPK-RSUD/VII/2020 paket pekerjaan pengadaan ambulance.

Pengadaan ambulance ini juga didasari surat perjanjian pekerjaan pengadaan barang dan jasa: pengadaan ambulance nomor: 445.03/TENDER/DAK-AMBULAN/RSUD/VII/2020 tanggal 16 Juli 2020.

Namun pengadaan mobil ambulance tersebut mulai terlihat kejanggalan dari kwitansi/bukti pembayaran yang tidak memiliki tanggal jelas, berkode rekening 1.02.01.28.31.5.2.3.17.02 dengan pengajuan pembayaran pejabat pelaksana teknis kegiatan, dibayar lunas oleh bendahara pengeluaran pembantu dan diketahui pejabat pembuat komitmen, kemudian diterima PT Mahakarya Jaya Sinergi.

Pengadaan mobil ambulance di RSUD Sibuhuan ini juga diketahui Kejaksaan Negeri Padang Lawas yang mencium adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi