Nyabu, Seorang PNS di Taput Diciduk Polisi

Nyabu, Seorang PNS di Taput Diciduk Polisi
Seorang PNS yang kedapatan memakai narkoba jenis sabu-sabu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sipahutar - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) diciduk petugas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Taput karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Selain menangkap PNS berinisial RS (47), polisi juga mengamankan dua orang lainya berinisial RSS (25) dan MS (35). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan oknum PNS dan dua orang rekannya.

"Oknum PNS ini bersama dua rekannya RMS (25) dan MS (35) ditangkap saat asyik berpesta sabu di sebuah gubuk di Dusun Dolok Nagodang, Desa Sabungan Nihuta III, Kecamatan Sipahutar," kata Baringbing, Jumat (27/8).

Menurutnya penangkapan ketiga tersangka berawal dari pengembangan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggerebekan di sebuag gubuk yang menjadi tempat mereka menggunakan narkoba," ujarnya.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Setelah dilakukan penyidikan, diketahui ketiga tersangka hanya pengguna, bukan pengedar narkoba.

"Hal ini dibuktikan dari barang bukti yang kita sita dan juga pengakuan tersangka serta petunjuk-petunjuk yang kita cari, seperti test barang bukti dan test urine ke laboratorium forensik," sebutnya.

Untuk itu, sambungnya, saat ini ketiga tersangka telah dibawa ke BNNK Pematangsiantar untuk menjalani assesmen dan penelitian khusus (litsus).

"Jadi ketiga tersangka saat ini masih kita bawa ke Kantor BNN Siantar untuk assesmen. Dari hasil litsus BNN Siantar nanti kita mengambil kesimpulan apakah kita proses sesuai dengan prosedur hukum atau dilakukan rehabilitasi. Jadi kita masih menunggu hasil litsus," tandasnya.

(CAN/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi