Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Calo CPNS

Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Calo CPNS
Calo CPNS yang ditangguhkan penahanannya oleh Polres Padang Lawas (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Kasus dugaan penipuan terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dengan tersangka SDW (51) yang telah diciduk dan ditangguhkan penahanannya oleh Polres Palas, kini menimbulkan tanda tanya publik.

"Sudah satu bulan lebih belum diketahui kejelasan perkembangan kasus ini. Polres Palas dinilai lambat menanganinya," kata Direktur Lingkar Studi Pembangunan Sumatera Utara, Ansor Harahap, Kamis (2/9).

Ia mengungkapkan, setalah tersangka mendapat penangguhan penahanan, tidak diketahui lagi perkembangan kasus tersebut. Padahal menurutnya kasus itu sangat penting untuk dituntaskan hingga ke persidangan agar tersangka segera menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.

"Hingga saat ini belum diketahui sejauh mana perkembangan kasus ini. Apakah Polres telah melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan dan apakah ada penambahan tersangka maupun korban," ucap Ansor Harahap.

Sementara Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Aman Putra, mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibuhuan. Namun masih ada petunjuk yang harus dilengkapi pihaknya.

Sebelumnya, SDW ditangkap polisi berdasarkan laporan korban AMN (31) warga Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, yang mengaku telah ditipu Rp200 juta dalam penerimaan CPNS Palas tahun 2013 dan 2014.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi