4 Nelayan di Bawah Umur Asal Aceh Timur Ditangkap di Thailand Dipulangkan

4 Nelayan di Bawah Umur Asal Aceh Timur Ditangkap di Thailand Dipulangkan
Puluhan nelayan Aceh ditangkap Otoritas Thailand beberapa waktu lalu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Sebanyak 4 nelayan di bawah umur asal Aceh Timur yang selama ini ditahan di Thailand, dipulangkan hari ini, Kamis (9/9). Mereka merupakan bagian dari 32 nelayan Aceh yang ditangkap aparat keamanan Thailand di perairan antara Pulau Yai dan Phuket, di lepas pantai Phang Ngah, 9 April 2021.

Informasi itu disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) asal daerah pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky.

"Ini adalah kabar gembira bagi keluarga nelayan, terutama yang sudah dibebaskan. Mereka akan menempuh rute penerbangan Phuket-Singapura-Jakarta-kemudian ke Aceh. Mereka biasanya akan menjalani protokol covid-19 saat tiba di Jakarta," ujar Iskandar Usman Al-Farlaky.

Iskandar yang juga Sekretaris Komisi V di DPRA mendapat balasan surat dari KJRI Songkhla terkait perkembangan advokasi 32 nelayan asal Aceh Timur di Thailand. Lalu, Iskandar juga mengaku mendapat tembusan surat pihak Kementerian Luar Negeri RI dari Sekjend Panglima Laot Aceh.

"Saya juga sudah berkomunikasi dengan Dit Perlindungan WNI dan BHI Herman Munte untuk konfirmasi lanjutan," terang politisi yang konsen soal isu-isu nelayan ini.

Al-Farlaky menyebutkan, berdasarkan informasi yang ia peroleh baik dari keterangan Ditjen Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, ke-4 nelayan di bawah umur yang dipulangkan masing-masing M Hidayatullah (17 thn), Muliadi (18 thn), Muslim Maulana (18 thn), dan Jamian (17 thn), mereka semua asal Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kata Iskandar, berdasarkan persidangan virtual pada 4 Agustus 2021, ke-28 nelayan dewasa lainnya dinyatakan bersalah melanggar UU Perikanan Komersial, Ketenagakerjaan dan Imigrasi.

Nakhoda mendapat vonis denda 500 ribu Bath, sementara sisa nelayan lainnya denda 300 ribu Baht, yang dapat diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau kurang.

"Dalam penjelasan kepada jaksa, para nelayan mengaku tidak memiliki uang sehingga akan menjalani hukuman penjara. Nelayan kita ini dilaporkan tertangkap bersama barang bukti ikan hasil tangkapan dan alat penangkap ikan yang sedang bekerja menangkap ikan," jelas Iskandar mengutip keterangan pihak Kemlu.

Iskandar juga mengatakan, semua pihak harus bersinergi untuk menyelesaikan masalah yang selalu dihadapi nelayan Aceh, mereka kerap bermasalah melewati batas wilayah negara tetangga.

"Saya sarankan agar pemerintah membentuk desk khusus untuk penanganan masalah negara negara tetangga, baik Thailand, India, Myanmar, Malaysia," tutup Iskandar.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi