Hari Agraria, Sofyan: Ciptakan Lapangan Kerja Seluas-luasnya

Hari Agraria, Sofyan: Ciptakan Lapangan Kerja Seluas-luasnya
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajecksyah bersama dengan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Dadang Suhendi usai acara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021 di Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara, Jumat (24/9) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021 yang mengusung tema 'Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional' dengan maksud melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil mengatakan, UUCK yang salah satu tujuannya adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha.

Dukungan terkait kemudahan perizinan diberikan melalui penyederhanaan persyaratan di mana hanya ada 3 persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR) yang bersama-sama Pemerintah Daerah harus kita dorong dan percepat penerbitannya.

"Terkait tata ruang, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan Geographyc Information System Tata Ruang (GISTARU) di antaranya RTR Online, RDTR Interaktif, RTR-Builder, Konsultasi Publik Online, dan Protaru," ucap Sofyan, Jumat (24/9).

Sejalan dengan semangat percepatan pemulihan ekonomi nasional, hari ini akan diluncurkan Sistem Pendaftaran Online Aplikasi Loketku dan Aplikasi Permohonan Informasi Online.

"Dengan adanya layanan elektronik ini, maka masyarakat lebih yakin mengenai kelengkapan berkasnya sebelum datang ke kantor pertanahan. Pelayanan pertanahan secara elektronik ini nantinya akan meningkatkan efisiensi waktu, biaya, dan transparansi pelayanan," kata dia.

Ia mengatakan, presiden telah menyerahkan sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria dan hasil penyelesaian konflik pertanahan sebanyak 124.120 sertipikat di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota. Selanjutnya perlu dikawal mengenai pemberdayaan masyarakatnya (access reform) untuk memastikan penerima sertipikat mendapatkan akses permodalan.

"Mari kita bersama sama dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait untuk mendorong diberikannya access reform kepada penerima sertipikat redistribusi tanah, tentunya agar dapat memberdayakan asetnya untuk dijadikan modal usaha sehingga akan meningkatkan perekonomian masyarakat," kata dia.

Sofyan menegaskan dalam rangka memerangi Kejahatan Pertanahan atau yang kita kenal dengan Mafia Tanah yang semakin meresahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bersama-sama mengurangi dan memberantas Mafia Tanah sampai ke akarnya.

"Beberapa kasus besar sudah diungkap, ada yang sudah divonis dan ada juga yang sedang dalam proses hukum. Bagi pegawai Kementerian ATR/BPN baik ASN ataupun PPNPN jangan sekali-kali menjadi bagian dari Mafia Tanah. Saya tidak segan segan untuk mengambil tindakan tegas bahkan memecat oknum yang terbukti terlibat," tegasnya.

"Dalam rangka percepatan PTSL, saya mengajak Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk menyukseskan program ini dengan membantu masyarakat yang kurang mampu melalui penyediaan anggaran Pra PTSL serta membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan BPHTB sehingga target tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dapat dicapai. Masih banyak dijumpai kendala sertipikat tidak terbit karena masyarakat tidak mampu membayar BPHTB," sambungnya.

Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajecksyah mengatakan, terkait permasalahan tanah yang ada di Sumatera Utara saat ini terus membaik.

"Semakin ke depan semakin baik. Semakin dapat kejelasan bagi masyarakat yang mana benar-benar mempunyai hak dan yang mana belum mendapatkan haknya. Koordinasi BPN juga baik dengan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota," kata Musa.

Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Dadang Suhendi menambahkan, terkait dengan tata ruang yang ada di Sumatera Utara mereka sudah menyelesaikan di kementerian.

"Tindak lanjut dimasing-masing pemerintah daerah terkait dengan AT TR nya. Sebagian kabupaten kota belum ditindaklanjuti. Untuk Medan dan Deli Serdang sudah keluar. Untuk wilayah lain terkait adanya perubahan tata ruang masih ada wilayah yang status tanahnya menggunakan tata ruang dari pihak perkebunan," tambahnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi