
Analisadaily.com, Banda Aceh - Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tetap melanjutkan proses hukum terhadap Sekda Aceh Tenggara, Muhammad Ridwan, yang sudah 12 tahun tertunda.
Muhammad Ridwan di bawah sumpah dalam persidangan kasus korupsi mantan Bupati Aceh Tenggara, Armen Desky, mengakui menerima aliran dana hasil korupsi ratusan juta yang kemudian dikembalikan.
"Oleh karena itu, saat ini adalah saat yang tepat bagi Kejati Aceh untuk segera memproses hukum yang bersangkutan dan semua yang terlibat pada kasus tersebut agar wibawa hukum dapat terus terjaga dan terpelihara," ujar Nasir Djamil di Banda Aceh, Senin (27/9).
Nasir menyebut 12 tahun sejak kasus korupsi Armen Desky mendapat keputusan tetap pengadilan, namun hingga saat ini baru dua dari belasan tersangka yang terbukti di pengadilan menerima uang hasil tindak pidana korupsi yang telah diproses hukum yaitu Marthin Desky dan M. Yusuf.
Namun terdapat satu nama pejabat yang belum diproses oleh Kejaksaan Tinggi Aceh hasil pelimpahan kasus oleh KPK terhadap terdakwa utama Armen Desky.
Padahal pada Putusan Kasus Korupsi Mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky Putusan Nomor: 19/Pid.B/TPK/2009/PN. Jkt. Pst dan Putusan Pengadilan pada H. Marthin Desky Putusan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna pada halaman 60 jelas disebutkan bahwa Muhammad Ridwan telah di bawah sumpah menyatakan yang bersangkutan mengakui menerima uang sejumlah Rp 250 juta, dan sudah dikembalikan pada saat diperiksa di KPK RI dalam perkara Armen Desky.
Bahkan berkenaan dengan status terdakwa Muhammad Ridwan yang saat ini menjabat sebagai Sekdakab Aceh Tenggara belum pernah dicabut, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta dengan suratnya No. F.IV.26-30/R.33-1/39 Tanggal 01 November 2018 telah memerintahkan dan meminta kepada Bupati Aceh Tenggara untuk mengambil tindakan penyelesaian sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku pada jabatan Sekretaris Daerah yang dijabat oleh Muhammad Ridwan tersebut.
"Apalagi yang bersangkutan saat ini menjadi pejabat ASN tertinggi di Aceh Tenggara yang menjadi teladan dan dihormati karena jabatannya, padahal yang bersangkutan masih bermasalah dari sisi hukum," terang Nasir.
Kepada Bupati Aceh Tenggara, Nasir Djamil juga meminta untuk memperhatikan proses hukum yang melibatkan Sekda Aceh Tenggara tersebut.
"Pak Bupati bisa mengacu ke UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," tegas Nasir.
Menurutnya hasil pemeriksaan pengadilan adalah bukti otentik akan suatu tindak pidana, serta pengembalian uang hasil korupsi yang telah dilakukan bukan berarti proses hukum atas tindak pidana tersebut dihentikan.
Hal itu sesuai dijelaskan dalam pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.