Memukul tabuh tanda diluncurkannya Buku Fiqh Tertib Berlalu Lintas oleh Polda Aceh (Analisadaily/Muhammad Saman)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh meluncurkan Buku Fiqh Tertib Berlalu Lintas di Aula Gedung Ditlantas, Lamteumen, Kota Banda Aceh, Jumat (1/10).
Dalam sambutannya, Kapolda Aceh Irjen Pol. Ahmad Haydar, melalui Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Raden Purwadi, mengucapkan selamat atas peluncuran buku tersebut dan diharapkan menjadi inovasi dan bermanfaat dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
"Saya kira ini juga menjadi inovasi dan bermanfaat dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Buku ini juga akan mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah duluan diterapkan di Aceh," sebut Raden Purwadi.
Raden juga menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada para akademisi, ulama dan umara Aceh yang telah berkontribusi dan berpartisipasi dalam terbitnya buku Fiqh Berlalu Lintas tersebut.
Menurutnya Buku Fiqh Berlalu Lintas adalah upaya Ditlantas Polda Aceh yang bersungguh-sungguh mewujudkan keamanan, ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di Aceh.
Sementara Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani, dalam kesempatannya mengatakan, Buku Fiqh Tertib Berlalu Lintas tersebut adalah rekomendasi dari hasil Survei Kepatuhan Berlalu Lintas (SKBL).
"Hasil SKBL tahun 2021 yang dilakukan oleh Ditlantas dan Pusat Riset Ilmu Kepolisian Universitas Syiah Kuala (Pripol USK) menunjukkan bahwa, perilaku berlalu lintas masyarakat Aceh masih buruk, dengan indeks kepatuhan berlalu lintas 5,41 dari skala 1-10, jadi Fiqh Berlalu Lintas ini adalah rekomendasi SKBL," kata Dicky Sondani.
Dicky berpendapat, Buku Fiqh Berlalu Lintas ini adalah respon terhadap fenomena pelanggaran lalu lintas serta sejalan dengan program Polri yang Presisi, yaitu prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.
"Buku ini disusun oleh Dirlantas Polda Aceh yang melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Fakultas Hukum dan Syariah UIN Ar-Raniry, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, Tim Penyusun dari Pemerintah Aceh, Dayah dan Pesantren dan unsur Ormas Keagamaan Islam di Aceh," ujarnya.
(MHD/EAL)