Perguruan Karate Kala Hitam Tidak Ada Ikuti Kejuaraan, Apalagi Minta Bantuan

Perguruan Karate Kala Hitam Tidak Ada Ikuti Kejuaraan, Apalagi Minta Bantuan
Perguruan Karate Kala Hitam (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Perguruan Karate Kala Hitam sebagai anggota Federasi Olah Raga Karate-do Indonesia berdiri tahun 1972, tidak ada mengikuti Kejuaraan Iko Nakamura Invitational Karate Tournament yang bukan anggota FORKI di kota Tangerang pada 24 Oktober 2021, apalagi meminta dana dan partisipasi dari masyarakat.

Hal ini sesuai Proposal untuk para atlet Karate Kala Hitam mengikuti turnamen yang disebarkan Pengurus Besar Perguruan Karate Kala Hitam ilegal di Jalan Dr Mansyur Medan dengan Surat nomor 004/PB-KKH/X/2021 tertanggal 1 Oktober 2021.

"Pengurus Besar Perguruan Karate Kala Hitam tidak pernah meminta bantuan dana dan partisipasi dalam setiap kejuaraan karate," kata Ketua Umum PB Perguruan Karate Kala Hitam, Ronny Simon, Kamis (7/10).

Kata dia, seperti yang dibuat Pengurus Besar Perguruan Karate Kala Hitam Ilegal atas nama Herman Susilo mengaku Ketua Umum, Aida V Wahab (Sekjen) tidak pernah dilantik sebagai DAN IV serta Dewan Pelatih Rudi Hartono, mengaku DAN IV.

Dalam laporan juga disebutkan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dilaksanakan Panitia Penyelenggara Arie T Winta Karna (Ketua) dan Rudi Hartono(Sekretaris) di Jalan Dr Mansur Medan Minggu 8 Agustus 2021, tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Yayasan Perguruan Olahraga Karate Kala Hitam.

Menurut Ronny, Pengesahan Badan Hukum Yayasan Perguruan Karate Kala Hitam disingkat KKH berkedudukan di Medan sesuai Akta Notaris Nomor 15 tanggal 28 Mei 2019 dibuat oleh Kalam Liano SE,SH,MKN dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU - 0008091.AH.01.04 Tahun 2019 ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar,SH,LLM tanggal O3 Juni 2019.

Masalah Munaslun Karate Kala Hitam ini, pihak Yayasan Perguruan Olahraga Karate Kala Hitam Ilegal ini juga telah memberi Kuasa penuh kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum "Eksakta Legal Firm (ELF) untuk melakukan tindakan hukum dan kepentingan hukum.

(HERS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi